ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Usulan Interpelasi Diverifikasi

November 6, 2019 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Samarinda-Usulan hak interpelasi telah disampaikan 20 anggota DPRD Kaltim kepada unsur pimpinan DPRD, Selasa (5/11/2019). Saat ini, unsur pimpinan DPRD yaitu ketua dan wakil ketua tengah melakukan verifikasi dan validasi terhadap syarat-syarat pengajuan hak interpelasi apakah memnuhi syarat atau tidak.

Andi Harun, Wakil Ketua DPRD Kaltim menyampaikan, verifikasi akan dilakukan hingga beberapa hari ke depan. Karena untuk melanjutkan usulan hak interpelasi, tidak hanya soal pengusul. Namun juga harus ada klarifikasi soal ketentuan yang diatur dalam pasal 70, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018. Mengenai apakah yang disampaikan pengusul sudah terverifikasi, baik syarat mengenai ketentuan anggota pengusul maupun alasan mengusulkan hak interpelasi. Alasan yang dimaksud yaitu kebijakan yang dianggap para pengusul untuk dimintai keterangan penjelasan dari Gubernur Kaltim.

“Kami masih periksa apakah syarat-syarat yang diajukan para pengusul terpenuhi atau tidak, dan kemudian hasil pengkajian itu, dalam beberapa hari ini akan disampaikan,” kata Andi Harun.

Andi Harun menekankan, unsur pimpinan dewan akan bertindak netral dalam melakukan verifikasi dan validasi ini. Sebab, unsur pimpinan tidak ingin melanjutkan proses hak interpelasi bila usulan tersebut tidak terverifikasi, atau dengan kata lain menjadi cacat hukum karena tidak terpenuhinya syarat-syarat formal pengajuan hak interpelasi.

“Pimpinan harus benar-benar bersih, karena kita jangan sampai melanjutkan proses yang cacat hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim menyampaikan, unsur pimpinan dewan tidak dapat menggugurkan hak interpelasi, sebab pimpinan hanya memfasilitasi usulan tersebut lalu dibahas di paripurna. Pihaknya saat ini hanya mengkaji syarat formal apakah sesuai aturan atau tidak, nanti hasil kajian tersebut akan disampaikan di paripurna.

“Yang dapat menggugurkan hak interpelasi ada di paripurna, apakah akan lanjut atau tidak. Kalau itu nanti 50 persen plus satu anggota dewan menyetujui, maka hak interpelasi telah terpenuhi untuk dilanjutkan. Tapi kalau tidak ya gugur,” jelas Sigit. (dik)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.