ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bupati Pimpin Rapat Evaluasi Bantuan Sembako Terdampak COVID-19

April 22, 2020 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

SANGATTA- Pada Sabtu (18/4/2020) kemarin, Bupati Kutim H Ismunandar memimpin rapat evaluasi pembagian bantuan sembako tahap pertama bagi warga terdampak COVID-19 di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Rapat Evaluasi Bantuan Sembako Terdampak COVID-19

Saat membahas tentang pembagian bantuan sembako bersama Camat Sangatta Utara dan Camat Sangatta Selatan, Ismu didampingi Wabup H Kasmidi Bulang dan Seskab H Irawansyah. Melibatkan Kepala Desa, Forum RT dan perwakilan RT di dua kecamatan tersebut.

Dalam rapat, pihak kecamatan mengungkapkan aspirasi warganya melalui RT soal pembagian sembako yang ternyata belum maksimal. Pendataan dari RT di dua kecamatan tersebut, penerima bantuan terdampak COVID-19, ternyata bertambah sekitar 3.000 kepala keluarga (KK).

Saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat evaluasi terkait rencana pembagian sembako tahap 2, Kepala Dinas Sosial Kutim, Djamiatulkhair Daik memastikan angka jumlah penerima bantuan pasti akan naik. Sehingga jumlah penerima bantuan yang sebelumnya 18.000 KK membengkak jadi 21.000 KK.

“Itu baru tambahan dari dua kecamatan saja, Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Untuk dua kecamatan itu saja, sudah 10.000 KK, belum dari 16 kecamatan lainnya. Karena 16 kecamatan belum kita buka untuk data tambahan,” katanya.

Selain data awal, ada pula karyawan perusahaan maupun perhotelan yang akibat covid-19 ini, sudah berhenti kerja, sudah dirumahkan dan ada juga yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kategori warga ini masih ditoleransi menerima bantuan sembako pula dari Pemkab Kutim. Mereka dianggap warga negara Indonesia yang butuh bantuan.

“Jangan sampai masalah perut membawa bencana lain lagi. Seperti kata Kapolres tadi, menjadi pemicu gangguan kamtibmas,” tambah Djami.

Pastinya masyarakat penerima bantuan adalah warga terdampak COVID-19 akibat kebijakan pemerintah dalam penanggulangan virus Corona. Bukan penerima bantuan PKH dan BPNT dan bukan pekerja tetap. Seperti pedagang kaki lima, penyapu jalan dan lainnya. (*/hm3)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.