ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Warga Kampung Dasaq Desak PT BOSS dan PT PB Tuntaskan Ganti Rugi Lahan

July 18, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Masyarakat Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendesak PT. Bangun Olah Sarana Sukses (BOSS) dan PT. Pratama Bersama (PB), untuk membayar ganti rugi lahan dengan membari waktu satu minggu atau sepekan kepada keduanya.

Hingga saat ini belum tuntasnya ganti rugi lahan masyarakat Kampung Dasaq oleh PT. BOSS sebesar Rp321,3 juta sedangkan PT. PB harus membayar Rp2,4 miliar.

Musyawarah ganti rugi lahan yang belum tuntas milik warga Kampung Dasaq tersebut didampingi DPC Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) dan Kelompok Sadar (Pokdar) Kamtibmas Bhayangkara Resort Kubar, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) A. Johnson Daud SH, M.Hum.

Ketua DPC Gepak Kubar yang sekaligus Ketua Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, Genting SH mengatakan, setelah berulang dilakukan pertemuan dengan PT.Boss dan PT.PB, akhirnya masyarakat pemilik lahan tambang   batubara di Kampung Dasaq, yang masuk dalam konsesi dua perusahaan penambang batubara itu sedikit lega.

Karena dalam pertemuan dengan dua perusahaan itu pada Rabu (15/7/2020) dihasilkan tujuh butir kesepakatan yang ditandatangani bersama dalam berita acara.

“Sudah dilakukan pemisahan data tuntutan masyarakat pemilik lahan yang berada di PT Boss dan PT PB, sudah kami lakukan,” ujar Ketua DPC Ormas GEPAK, Matias Genting SH kepada wartawan, Jumat (17/7/2020) di Sendawar.

Dikatakan Matias Genting, dalam pertemuan di Kantor PT Boss, Kampung Dasaq, DPC Gepak Kubar bersama Pokdar Kamtibmas Resor Kubar serta LBH A Johnson Daud SH Mhum dan Rekan sebagai perwakilan masyarakat pemilik lahan, telah menjelaskan secara rinci tuntutan warga pemilik lahan yang sudah sekitar empat tahun menanti, lahan mereka tak kunjung dibayar oleh dua perusahaan itu.

“Kami hanya minta perusahaan mentaati isi dari berita acara. Waktu satu pekan yang diminta PT Boss dan PT PB untuk segera membayar lahan warga yang masuk dalam konsesi mereka dituruti oleh warga,” tegasnya.

Ia berharap, dua perusahaaan itu tidak lagi membuat beragam alasan yang menjadikan warga menanti tanpa kepastian kapan pembayaran lahan mereka yang sudah digarap dan rusak oleh perusahaan itu.

“PT Boss dan PT PB harus membayar lahan warga Kampung Dasaq yang sudah diverifikasi. Tidak ada dalih harus ke pengadilan. Karena masyarakat tidak bisa membiayai ke pengadilan,” tandas Matias Genting, didampingi Sekretaris Pokdar Kamtibmas Bhayangkara Resor Kubar, Sarjodi SH.

Matias menuturkan, jika berita acara hasil pertemuan 15 Juli diingkari oleh PT Boss dan PT PB, maka selanjutnya masyarakat akan menduduki lokasi pertambangan dua perusahaan itu.

“Kami tegaskan, apabila tidak ada pembayaran sesuai berita acara, maka tidak ada pertemuan lagi. Selanjutnya masyarakat Dasaq akan menginap di site PT Boss dan PT PB, dan tinggal disana sampai ada realisasi,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam pertemuan itu, pihak manajemen PT Boss dan PT PB diwakili oleh dua orang, yakni Tri Bakti dan Yudi SE. Keduanya meminta waktu untuk pelaksanaan pembayaran lahan masyarakat Kampung Dasaq, seperti yang terlampir dalam daftar 25 pemilik lahan.

“Kami meminta waktu selama satu minggu (satu pekan) untuk berkomunikasi dengan pihak top manajemen,” kata keduanya.

Dalam berita acara pertemuan 15 Juli 2020, pokok pembicaraan yakni sudah dilaksanakan verifikasi data kepemilikan lahan warga. Yakni sesuai hasil rapat 9 Juli 2020. Dilakukan pemisahan lahan warga yang masuk dalam konsesi PT Boss dan PT PB. Jumlah sisa pembayaran yang harus diterima warga pemilik lahan. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.