ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Kubar Hentikan Proses Penyidikan Korupsi Kristen Center

July 22, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), menghentikan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kristen Center (KC) yang berada di Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok. Hal ini dilakukan melalui pertimbangan dan juga pengkajian, termasuk juga keterangan dari saksi ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar, Wahyu Triantono SH didampingi para kasi menyampaikan keterangan pada wartawan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kubar, Wahyu Triantono SH, didampingi para kasinya menyampaikan, proses penyidikan terhadap pembangunan kasus KC sudah lama dilakukan, bahkan pihaknya sudah tiga kali di ekspos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

“Pada pertama kali melakukan penyidikan memang kita ada menemukan adanya dugaan kerugian negara,” ujar Wahyu T saat menyampaikan keterangan pada wartawan, Selasa (21/7/2020)

Dikatakan Wahyu, setelah dikaji lebih dalam dan melakukan cek ke lapangan, juga dokumen – dokumen yang ada, dan ekspos ke Kejati Kaltim akhirnya disimpulkan perkara KC ini tidak dilanjutkan lagi.

Ia menjelaskan, dasar pertimbangan tidak dilanjutkan perkara kasus KC, karena setelah dibandingkan dengan bangunan center lainnya yang ada di Kubar, dan nilainyapun hampir sama.

“Sudah empat kali dilakukan addendum bangunan ini. Namun itu semua juga telah memenuhi ketentuan,” tandasnya.

Wahyu menuturkan, anggaran yang dialokasikan dengan nilai bangunan menurut keterangan saksi ahli sudah sesuai. Melalui beberapa kajian yang sudah dilakukan akhirnya disimpulkan tidak ada kerugian negara dalam proyek pembangunan KC.

Dijelaskan Wahyu, selain kasus KC masih ada dua lagi perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang belum tuntas yaitu, pembangunan infrastruktur jalan atau pengaspalan Jalan Poros Tras Kalimantan dari Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang sepanjang sembilan kilometer, dengan nilai proyek Rp25 milliar, bersumber dari Dana Alokasi Husus (DAK) tahun 2017, serta Kasus Tipikor KPU Mahulu.

“Untuk perkara KPU Mahulu dan Jempang masih berlanjut, hanya saja, karena sekarang situasi masih dalam masa pandemi covid-19, proses penyidikan agak sedikit terhambat,” ungkapnya. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.