ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

SMA 4 Juara Pertama Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Pelajar Tingkat Atas

August 12, 2020 by  
Filed under PPU

Share this news

Vivaborneo.com, Penajam — Gusti Nanda Hamiansyah dan Arul Sulaiman dari SMA Negeri 4 Penajam Paser Utara (PPU) dinobatkan sebagai juara pertama  Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Jenjang SMA/SMK/SMK/SLB (Tuna Daksa) se Kabupaten PPU.

Acara yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim ini, menempatkan Gusti Nanda dan Arul sebagai juara dengan makalah berjudul “Generasi Muda Bangsa Sebagai Garda Penegak Hak Asasi Manusia”.

Sedangkan Juara II diraih Asfa Asfiasis Sholihah dan Ikhsan dari SMA Negeri 1 PPU dengan judul makalah “Eksistensi Gen Z Sebagai Agen Of Change Yang Sadar Hukum Mewujudkan Indonesia Bebas Covin-19”. Juara III diraih Ayunda Putri Azzahra dan Dzaki Al Hakim Putra Parinding dari SMA Negeri 1 PPU dengan makalah “Peran Generasi Muda Sebagai Penangkal Rasisme”.

Panitia pelaksana Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Provinsi Kaltim, Sugianto  mengatakan, tiga peserta terbaik dari 20 peserta yang mengikuti Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten PPU ini akan berkompetisi pada Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Provinsi Kaltim pada Oktober 2020 mendatang.

“Ketiga pemenang Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten PPU ini akan dikirim ke pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Provinsi dimana mereka akan bersaing dengan peserta dari di 10 kabupaten/kota se kaltim,” ujar Sugianto, Rabu (12/8/2020).

Dikatakan Sugianto, kegiatan dilakukan satu hari ini  menerapkan protokol kesehatan. Seluruh juara berhak mendapatkan uang pembinaan, selempang, sertifikat dan piala. Untuk juara satu berhak mendapatkan uang sebesar Rp4,5 juta, juara dua sebesar Rp3,5 juta dan juara tiga sebesar Rp2,5 juta.

Dijelaskan Sugianto dewan juri Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum tingkat Kabupaten PPU dari unsur Kejaksaan Tinggi dan Kabupaten PPU,  diantaranya Kasi Penerangan Hukum Kejati Abdul Farid, Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Henri WP dan Kasi Intel Kejari PPU Budi Susilo.

“Peserta atau tim wajib menerima segala keputusan dewan juri. Dan keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat. Adapun aspek penilaian karya tulis 40 persen dan presentasi 60 persen,” jelasnya.(Hama)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.