ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

September, KPU Kota Samarinda Buka Pendaftaran Bakal Calon Dari Partai Politik

August 22, 2020 by  
Filed under Samarinda

Share this news

Samarinda -Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda, membuka pendaftaran bakal calon dari Partai Politikmulai 4 September 2020. Partai Politik yang akan mendaftakan bakal calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Samarinda harus melengkapi semua syarat pencalonan.

“Syarat dan legalitas formal bagi bacalon serta berkas-berkas lain harus dipenuhi pada saat pendaftaran,” kata Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat pada acara Sosialisasi Tahapan Pencalonan pemilihan wali Kota dan wakil wali kota Samarinda Tahun 2020, yang berlangsung di Hotel Midtown Samarinda , Sabtu ( 22/08/2020 ).

Dikatakan Firman, masa tahapan pendaftaran pasangan calon akan dimulai 4 higga 6 September 2020. Setelah itu akan mendapat tanggapan masyarakat pada tanggal, 6 -8 September 2020. Tahapan selanjutnya pemeriksaan kesehatan, syarat perbaikan,.

“Itu semua masuk pada tahapan Sosialisasi hari ini, “ ujar Firman.

Kemudian tahapan Penetapan Paslon akan d laksanakan pada tanggal 23 september 2020,

Firman juga menegaskan kepada partai politik, agar mendaftarkan calonnya diawal pendaftaran. Hal itu menurutnya, guna mengantisipasi jika nantinya ada terjadi ketidaklengkapan berkas.

“Saya ingatkan kepada pengurus partai politik, lebih baik mendaftar diawal. Karena jika masuk kepada pemberitahuan hasil verifikasi, waktu masih panjang dan tidak terburu-buru dalam peroses perbaikan,” ujarnya.

Verifikasi syarat pencalonan tanggal 4-6 September 2020, kemudian pemberitahuan hasil verifikasi tanggal 13-14 September. Verifikasi perbaikan syarat calon tanggal 16-22 september 2020.

“Verifikasi digunakan untuk melacak jika ada perbedaan antara ijazah, ktp, dan data diri lainnya. Di KPU hanya menerima keterangan yang sesuai. Maka dari itu jika ada perbaikan semacam ini, jika pendaftaran diawal, masa perbaikan masih panjang,” terangnya.

Sementara itu Sekretaris KPU Provinsi Kaltim Basir juga juga mengingatkan agar partai politik mengikuti tahapan yang telah dibuat.

“Dasar hukum peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota,” jelas Basir. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.