ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Desa Diminta Lakukan Percepatan Penyaluran BLT Desa

September 8, 2020 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Segenap desa di wilayah Provinsi Kaltim diminta melakukan percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), khususnya untuk tahap IV, V, dan VI atau periode Juli, Agustus, September 2020. Penyalurannya perlu dilakukan percepatan karena dianggap penting untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19 dalam meningkatkan daya beli dan perputaran ekonomi desa.

“Disarankan segera salurkan BLT karena keberadaanya dibutuhkan di masa pandemic COVID-19 seperti sekarang,”kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, HM Syirajudin melalui Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan, Riani Tisnadewi saat menjadi moderator Focus Group Discussions (FGD) Virtual dalam rangka rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kaltim, Selasa (8/9/2020).

Lebih lanjut, berdasarakan rekapitulasi penyaluran BLT Desa hingga hari ini baru Kabupaten Kutai Barat yang sudah menyalurkan BLT tahap VI.

Rinciannya , tahap IV baru 42 persen atau 351 desa sudah salur, tahap V sebanyak 19 persen atau 163 desa sudah salur, dan tahap VI sebanyak 4 persen atau 31 desa sudah salur.

Berbeda dengan BLT tahap I capaiannya sudah sebesar 99 persen atau sebanyak 832 desa telah salur, tahap II 98 persen atau sebanyak 827 desa telah salur, dan tahap III 95 persen atau 803 desa salur.

“Apresiasi kepada Kabupaten Kubar yang sudah menyalurkan BLT tahap VI. Harapannya kabupaten lain dapat menyusul dan melakukan percepatan. Mengingat pentingnya penyaluran BLT untuk masyarakat terdampak COVID-19,”timpalnya,

Seperti diketahui, desa diamanatkan menyalurkan BLT Desa dari Dana Desa 2020 bagi masyarakatnya yang terdampak COVID-19. Penyalurannya awalnya diatur hanya untuk tiga tahap, yakni April, Mei, Juni sebesar Rp600 ribu per KK perbulan.

Kemudian seiring terbitnya Permendes No7/2020 tentang perubahan kedua atas Permendes PDTT/2019 No11 tentang priortas penggunaan DD 2020 penyalurannya ditambah menjadi tahap IV, V, dan VI untuk periode Juli, Agustus, September dengan besaran Rp300 ribu per KK perbulan.(AM)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.