ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPU Samarinda Bahas Lokasi Alat Peraga Kampanye

September 21, 2020 by  
Filed under Samarinda

Share this news

Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama instansi dalam rangka pembahasan jumlah titik lokasi alat peraga kampanye (APK) dan desain APK Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda tahun 2020 di salah satu Hotel di Samarinda, Minggu (20/9/2020).

Pada pemaparannya, Komisioner KPU Samarinda yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Najib membagi menjadi 3 zona kampanye. Masing-masing, zona I berada di Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kecamatan Palaran, Kecamatan Sambutan. Zona II terdiri dari Kecamatan Sungai Kunjang, Kecamatan Samarinda Ulu dan Samarinda Kota. Zona III masuk di Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Ilir.

“Pemasangan terbagi di 10 Kecamatan, 59 Kelurahan, mengacu 3 zona yang telah ditetapkan. Kenapa 3 zona, karena Bapaslon kita ada 3. Ini juga termasuk jadwal kampanye, ” kata mantan Jurnalis senior ini

Dikatakan Najib, Rakor kali ini merupakan persiapan penentuan lokasi dan titik pemasangan APK. Selain itu untuk memastikan bahwa 3 LO Bapaslon untuk segera menyiapkan desain bahan kampanye, yang selanjutnya akan dicetak untuk dijadikan APK.

“Desain dibuat oleh masing-masing Bapaslon, kemudian diserahkan kepada kami. Selanjutnya kami verifikasi bersama Bawaslu. Nantinya dilanjutkan dengan penandatanganan dari masing-masing LO Bapaslon di desain itu, supaya tidak ada perubahan desain APK lagi. Karena dalam hal proses pencetakan APK memerlukan waktu, jadi tidak ada perubahan lagi,” jelasnya mantan Ketua Forum Bahasa Media Masa Kaltim itu

Najib menambahkan, desain yang disepakati akan dicetak dengan jumlah 5 buah masing-masing untuk baliho dan Billboard. Atau jika dicetak oleh Bapaslon sendiri diizinkan untuk mencetak 200 persen dari jumlah yang disepakati.

“Kita cetak 5 masing-masing untuk Baliho dan Billboard. Jika Bapaslon ingin mencetak sendiri, silakan. Yang penting tetap pada aturan yang disepakati, 200 persennya dari yang dicetak. Artinya, kami cetak 5 buah, mereka bisa cetak 10 buah. Hasil ini akan kami finalisasi di rapat besok bersama LO Bapaslon,” ujarnya.

Soal titik lokasi penempatan APK, KPU Samarinda sampai saat ini masih mengacu pada data penempatan APK tahun 2019. Nantinya data tersebut akan kembali diverifikasi kepada PPK untuk memastikan apakah lokasi itu memenuhi syarat untuk digunakan atau tidak dalam hal pemasangan APK. (man)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.