ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

KPU Kubar Gelar Bimtek Dana Kampanye dan Aplikasi Sidakam

September 23, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) gelar Bimbingan Tehnik (Bimtek) dana kampanye dan aplikasi Sistem Dana Kampanye (Sidakam) diikuti Liaison Officer (LO) kedua Paslon, FX. Yapan – Edyanto Arkan (Yakan) dan Marthinus Kenton – Abdul Aziz (MAS) di aula KPU Kubar, Selasa (22/9/2020).

Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye menyampaikan, setiap paslon dalam pelaksanaan pemilu baik itu pemilihan kepala daerah maupun legistlatif dan pilpres harus membuat laporan dana kampanye.

Sesuai dengan aturan PKPU, dana kampanye harus dilaporkan ke negara, baik dana yang diterima atau dikeluarkan melalui aplikasi Sidakam

“Ini untuk memudahkan negara mengontrol dana kampanye setiap paslon peserta pilkada,” ujar A.Hanye.

Dijelaskan Hanye, batasan untuk dana kampanye berdasarkan hitungan jumlah penduduk yang ada. Paslon yang akan melakukan kampanye harus melaporkan dana awal kampanye dari rekening khusus dana kampanye atas nama paslon.

“Nanti di tengah perjalanan kampanye dilaporkan kembali, yaitu Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LSDK). Apakah dana kampanye bersumber dari sumbangan atau dana paslon sendiri,” jelasnya.

Ketua KPU Kutai Barat Arkadius Hanye

Pada akhir kampanye harus dilaporkan kembali yaitu Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK), dan laporan semua rincian penggunaan dana kampanye mulai dari awal kampanye hingga di akhir kampanye.

“Saya mengingatkan untuk kedua paslon, dalam kampanye nanti tidak ada pengumpulan masa dan mendatangkan para artis. Kampanye harus mentaati protokol kesehatan dalam pendemi covid 19 ini,” tegas Hanye.

Ditanya terkait isu yang mengatakan bahwa pemilukada akan ditunda atau dimundukan terkait pandemi covid 19, ia mengatakan bahwa KPU akan selalu siap.

“Apabila UU mengatakan KPU harus melaksanakan pilkada, kita akan tetap melaksanakannya,” ungkap Hanye.

Dijelaskan Hanye, sesuai rapat yang dilakukan DPR RI Komisi II, pilkada akan tetap dilaksanakan. Itu semua hasil kesepakatan di DPR RI, akan tetapi dengan catatan protokol kesehatan lebih diperketat. Artinya yang lagi dibahas saat ini adalah tidak ada kampanye umum atau kampanye akbar.

“Keputusannya nanti kampanye akan dilakukan secara daring atau melalui media masa,” tandasnya.

Ia menuturkan, hasil rapat dengar pendapat per tanggal 21 September 2020 di DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu menyepakati Pilkada akan tetap dilaksanakan pada 09 Desember 2020, akan tetapi protokol kesehatan lebih diperketat. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.