ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Gubernur Minta Daerah Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

September 26, 2020 by  
Filed under PPU

Share this news

PENAJAM – Gubernur Kaltim Isran Noor meminta seluruh daerah di Kalimantan Timur memperketat penerapan protokol kesehatan. Penyebaran virus covid-19 ini tidak dapat di anggap main-main karena telah terbukti dapat menyerang siapapun dia. Apalagi Kaltim saat ini juga menjadi peringkat ke-9 di Indonesia dalam penyebaran virus mematikan tersebut.

“Bangsa Indonesia saat ini sedang berperang melawan musuh yang tidak tampak tetapi nyata memberikan perlawanan yang mampu memporak-porandakan kekuatan manusia,” kata Isran Noor pada rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dalam rangka penanganan covid 19 di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui aplikasi Zoommeeting, Jumat, (25/9/2020).

Isran, beberapa hari yang lalu Kaltim baru saja kehilangan sosok Bupati Berau Bapak Muharram yang juga terkonfirmasi positif covid 19.

“Esok atau lusa kita tidak tahu siapa yang bakal terkonfirmasi.  Oleh karenanya kita selalu waspada agar selalu menjalankan protokol kesehatan, ” kata Isran.

Dirinya berharap kepada  seluruh kabupaten kota di Kaltim untuk melakukan tindakan tegas kepada siapa saja pelanggar protokol kesehatan di daerahnya masing-masing. Ini dilakukan tentunya dalam rangka untuk menekan angka penyebaran virus mematikan yang semakin mengkhawatirkan ini.

“Dasar hukum untuk pelaksanaan sangsi juga harus jelas disana. Jika daerah telah menerapkan aturan yang jelas masih juga ada pelanggaran sebaiknya si pelanggar dimasukkan ke gudang saja sebagai tempat isolasi sekaligus hukumannya, ” tegas Isran.

Asisten III Bidang Administras Umum Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Surodal Santoso usai mengikuti pertemuan melalui zoommeting di aula lantai 1 Kantor Bupati PPU menyebut, pemerintah Kabupaten PPU telah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020. Itu bakal menjadi landasan pemerintah untuk memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak taat terhadap protokol kesehatan.

“Saat ini Perbup sedang tahap sosialisasi. Dijadwalkan pada 29 September nanti akan mulai diterapkan di PPU. Yakni teguran pertama hingga kedua untuk siapa saja yang tak memakai masker. Ketika kedapatan tiga kali maka didenda Rp 1 juta. Bila tak sanggup membayar maka akan kita tahan,” pungkasnya.(than)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.