ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Sambi Jadi Bandar Narkoba, TKK Dihukum 14 Tahun Penjara

September 29, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Pengadilan Negeri Kutai Barat (PN Kubar) menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada oknum Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kantor Petinggi Long Bagun, Mahakam Ulu (Mahulu) yang menyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu.

Terdakwa saat mengikuti jalannya sidang secara virtual

Terdakwa Joni (29) yang mengikuti sidang secara virtual dari ruang tahanan tersentak kaget mendengar putusan ketok palu majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepadanya.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa,” ujar hakim ketua Jemmy Tanjung Utama dari ruang sidang PN Kubar, Senin (28/9/2020).

Hasil keputusan majelis hakim sependapat dengan surat tuntutan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.

Kronologis ceritanya, terdakwa ditangkap medio April 2020 lalu bersama barang bukti sebanyak 23 paket sabu dengan berat bersih 60,1 gram. Terdakwa terjerumus sindikat narkotika karena terpikat keuntungan besar dari jual beli barang haram tersebut. Patut dicatat, jumlah narkotika terdakwa Joni ini merupaka rekor pengungkapan perkara narkotika di wilayah Kubar-Mahulu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kubar Bernard Simanjuntak, SH, MH

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kubar Bernard Simanjuntak, SH, MH, yang turun langsung dalam persidangan ini mengapresiasi putusan tersebut.

“Narkotika adalah musuh kita semua, semoga putusan ini menjadi peringatan bagi sindikat pengedar lainnya,”tutur Bernard.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan banding, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku siap meladeni upaya hukum Terdakwa.

“Kami akan mempersiapkan kontra memori banding secepatnya,” tandas Bernard.

Dalam catatan persidangan diketahui, beberapa hal yang memberatkan dalam perkara ini adalah terdakwa tergolong pengedar berdasarkan jumlah barang bukti yang sangat fantastis. Selain itu perbuatan terdakwa sangat membahayakan masa depan generasi penerus bangsa dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.