ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bawaslu Samarinda Buka Kesempatan Warga Jadi Pengawas TPS

October 5, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Samarinda – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda membuka kesempatan bagi warga Samarinda yang telah mempunyai hak pilih dan memenuhi syarat, untuk bergabung menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada 2020. Pengamat hukum universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah pun ingatkan agar Bawaslu Samarinda agar selektif dalam seleksi tersebut.

Herdiansyah Hamzah

“Bawaslu harus betul-betul selektif dalam melakukan seleksi pengawas TPS. Salah satu persyaratan yang mesti diverifikasi adalah independensi, ” kata Herdiansyah Hamzah yang juga mantan Timsel Bawaslu Kaltim

Castro sapaan akrab Herdiansyah Hamzah menyebut mereka yang mendaftar, harus dipastikan benar-benar telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.

“Jangan sampai Bawaslu kecolongan lagi, seperti kejadian tempo hari yang hampir melantik mantan caleg sebagai pengawas ditingkat Kecamatan, ” ujar dosen hukum ini

Karena itu, perlu hati – hati dan teliti memeriksa rekam jejak pendaftar, agar independensi pengawas TPS nantinya, dapat dipertanggungjawabkan.

“Secara kelembagaan, ini menyangkut nama baik lembaga. Yang dipertaruhkan adalah citra Bawaslu dimata publik. Implikasinya, bawaslu bisa dianggap tidak netral dan memihak, sehingga bisa berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada Bawaslu, ” Terangnya

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Samarinda, H. Daini Rahmat saat dihubungi media ini menyebut hingga kini masih berjalan dan untuk setiap TPS ada 1 PTPS nantinya.

“Berdasarkan data DPS kan ada 1960 TPS dan kemungkinan bertambah karena ada Rutan dan Lapas,” Kata mantan aktivis mahasiswa ini

Lanjut H. Deden sapaan akrab H. Daini Rahmat syarat-syarat diantaranya tidak masuk di partai politik, tidak mendukung perseorangan, berusia minimal 25 tahun dan Independen.

“Dia (pendaftar) tidak pernah memberikan dukungan kepada perseorangan jadi hal itu dibuktikan dengan MS atau tidaknya. Dan kalau dia sudah memberikan dukungan ke perseorangan berarti dia (pendaftar) tidak bisa menjadi PTPS, ” Jelasnya

Ditanya terkait pernah nyaris melantik caleg saat seleksi Panwascam di Pilkada namun dia enggan berkomentar

“Kami intinya hanya membahas terkait perekrutan PTPS saja. PTPS sesuai dengan prosedur dan aturan ya itu sudah jalan. Kami sudah instruksikan kepada Panwascam dan PKD untuk melakukan seleksi sebaik-baiknya. Abang tidak ingin berkomentar terkait itu, ” tutupnya. (man)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.