ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DKP3A Kaltim Perkuat Gugus Tugas TPPO

October 8, 2020 by  
Filed under Religi, Sosial & Budaya

Share this news

Samarinda – Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Asyad mengatakan, perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling banyak menjadi korban kekerasan maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Perdagangan anak merupakan suatu hal yang mudah terjadi karena secara fisik dan mental anak masih sangat rentan terhadap berbagai tindak kekerasan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Asyad

“Menurut data Simfoni mulai tahun 2018 hingga 2020 kasus TPPO semakin meningkat. Jika dirincikan pada tahun 2018 telah terjadi 5 kasus TPPO yaitu di Kabupaten Kukar 1 kasus, Kutim 2 kasus dan paser 1 kasus,” ujarnya pada kegiatan Penguatan Gugus Tugas TPPO Kaltim, di Ruang Rapat Kartini DKP3A Kaltim, Rabu siang (7/10/2020).

Pada tahun 2019, lanjut Halda, telah terjadi 6 kasus yaitu di Balikpapan 1 kasus, Bontang 4 kasus, dan Samarinda 1 kasus.

“Sementara pada tahun 2020 telah terjadi 8 kasus pencatatan sampai 1 Oktober 2020 yaitu Berau 4 kasus, Balikpapan 1 kasus dan Bontang 3 kasus,” imbuh Halda.

Melihat data-data tersebut, Halda menekankan perlu suatu upaya yaitu penguatan gugus tugas TPPO baik di provinsi dan kabupaten/kota untuk lebih bersinergi dan berkoordinasi antar OPD dan aparat penegak hukum dalam mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO.

Dalam penanganannya diperlukan langkah konkrit, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah masyarakat dunia usaha media maupun pemangku kepentingan lainnya

“Oleh sebab itu diperlukan perhatian semua pihak pemangku kepentingan untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penanganan TPPO,” katanya.

Kegiatan ini menyajikan paparan oleh Kabupaten Berau, Bontang, Balikpapan dan Paser yang menangani kasus TPPO tahun 2020 berdasarkan data Simfoni mulai kebijakan yang telah dilakukan hingga kendala dan solusi yang ditempuh. (dell)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.