ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satresnarkoba Kubar Ungkap 65 Kasus Narkoba

October 31, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

SENDAWAR – Dalam kurun waktu Januari hingga Oktober 2020, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap sebanyak 65 Kasus dengan 85 orang tersangka, terdiri dari Polres 45 kasus 59 tersangka, sedangkan Polsek 20 kasus 26 tersangka.

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan Polres yaitu sabu-sabu sebanyak 87 paket seberat 37,5 gram, dobel LL 348 butir. Sedangkan Polsek berhasil mengamankan sabu-sabu 95 poket dengan berat 102,9 gram. Total sabu-sabu yang diamankan sebanyak 182 poket dengan beratv140,4 gram dan dobel LL 348 butir.

Selain itu, selama gelar Operasi Antik 2020 pada 15 hingga 29 Oktober 2020 berhasil mengamankan lima orang pemakai narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Kubar maupun Mahakam Ulu (Mahulu).

Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo dalam pres rilisnya menyampaikan, lima orang pemakai narkotika jenis sabu-sabu diamankan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di Kubar dan Mahulu.

“Dalam operasi antik yang baru saja selesai resnakoba berhasil mengamankan pemakai narkoba tiga orang di Kubar dan dua orang di Mahulu,”ujar Irwan Yuli Prasetyo didampaingi Kasat Narkoba AKP. Simon Tamu dan Kasubag Humas Iptu. Andreas, di Mapolres Jumat (30/10/2020).

Dikatakan Irwan, kelima tersangka semuanya pemakai, dan sebagian hanya ikut-ikutan dan diajak teman – temannya. Pelaku yang tertangkap dalam operasi antik merupakan pengangguran dan tidak punya pekerjaan tetap.

Ia menuturkan, di Kubar ini belum ada bandar yang besar seperti kota besar lainnya. Tangkapan yang didapat baik Reskoba Polres maupun Polsek rata-rata di bawah lima gram.

Sementara salah satu tersangka yang masih berusia 20 tahun dan berasal dari Mahulu mengatakan, memakai sabu-sabu hanya ingin mencoba dan diajak teman. Ia hanya pingin tahu seperti apa rasanya narkoba.

“Saya pakai narkoba hanya pingin mencoba saja,” kata salah satu tersangka yang berencana melangsungkan pernikahan bulan depan.

Irwan berharap kepada seluruh masyarakat baik di Kubar maupun Mahulu memberikan informasi kapada penegak hukum apabila menemukan atau mengetahui ada seseorang yang menggunakan narkoba. Kepolisian akan segera bertindak, karena narkoba ini harus diberantas hingga ke akar akarnya.

“Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada ampun bagi pemakai, pengedar maupun bandar narkoba jenis apapun,”ungkapnya.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.