ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Satresnakoba Amankan Pengedar dan Pemakai Sabu-sabu

November 12, 2020 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Pengedar dan pengguna sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Kutai Barat

SENDAWAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat menangkap MM (20) RY alias R (21) dan RMA (21) warga Kampung Melak Ilir, Kecamatan Melak sebagai pemakai narkoba. Selang beberapa hari kemudian kembali menangkap UAW (23) dan ZA (41) warga Kampung Tukul, Kecamatan Tering.

Kapolres Kubar AKBP.Irwan Yuli Prasetyo melalui Kasat Narkoba AKP. Simon Tamu didampingi Kasubag Humas Iptu. Adreas kepada wartawan di ruang Satresnarkoba mengatakan penangkapan ini berasal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Dari informasi yang diterima anggota satresnarkoba sudah mengantongi ketiga identitas tersangka, pada senin (02/11) pada pukul 15.30 Wita, disebuah rumah RT.27 Kampung Melak Ulu anggota satresnarkoba menangkap tersangka MM bersama dua rekannya RY dan RMA saat berada didalam rumah.

“Saat kami melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan satu poket yang diduga sabu- sabu 0,5 gram di dalam tas putih,”kata Simon Tamu Rabu (11/11/2020).

Dikatakan Simon, sabu-sabu tersebut diperoleh dan membeli secara iuran.

Sementara itu pada Selasa (10/11) Satresnarkoba menangkap UAW yang sudah dikantongi identitasnya di simpang tiga Maboh Kampung Tukul. Saat digeledah, UAW menyerahkan dua poket yang diduga sabu sabu 0,6 gram. Sabu tersebut diakui berasal dari dari temannya yang berinisial ZA.

Dari hasil pengembangan tim opsnal kurang dari 5 jam berhasil menangkap ZA di sebuah rumah di Kampung Tukul. Ia mengakui sabu yang diberikan kepada tersangka UAW adalah darinya.

“Saat anggota menanyakan sisa barang tersebut ZA menunjukkan tempat penyimpanannya di sebuah dompet yang bertuliskan toko emas,”ujarnya.

Ia menuturkan, setelah membuka dompet tersebut tim opsnal menemukan 26 poket yang diduga sabu sabu 9 gram, akhirnya keduanya digelandang ke mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ditanya wartawan, ZA mengatakan barang sebanyak itu didapat dari temannya yang pernah bersama-sama bekerja di sebuah perusahaan.

“Sebenarnya saya ingin pulang ke Jawa dan tidak punya uang. Anak saya tiga orang bersama istri di jawa,” kata ZA.

Karena bingung tidak punya uang dan juga tidak punya pekerjaan untuk ongkos pulang, ia menerima tawaran temannya berinisial I untuk menjual barang haram tersebut.

Ia mengaku baru pertama kali menjualkan barang haram tersebut dan tidak tahu proses pengiriman barang. Ia hanya mendapat pesan mengambil barang di simpang Kampung Menceleo di dalam keresek hitam.

Barang yang berupa sabu-sabu tersebut sudah terbungkus sebanyak 26 paket. Satu paket kecil ia jual Rp200 ribu sementara yang agak besar dijual Rp300 ribu.

“Saya hanya mendapatkan upah Rp50 ribu dalam satu paket,” jelasnya.

Ia menjelaskan saat mengambil barang tersebut tidak bertemu langsung dengan temannya. Uang hasil penjualan disetor melalui transfer rekening bank.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan pengedar diancam dengan pasal 114 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009, ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.