ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol Mengadu ke DPRD Kaltim

March 23, 2021 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA – Sejumlah warga yang lahannya belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh akibat pembangunan tol Balikpapan-Samarinda mengadu ke DPRD Kaltim.

Mereka meminta kejelasan pemerintah, untuk menindaklanjuti ganti rugi tanam tumbuh yang belum tuntas. Untuk lokasi lahan milik warga yang belum diganti rugi itu, terletak di Kilometer 48, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

Ketua Komisi 1 DPRD Kaltim Jahidin menyampaikan, warga meminta agar para legislator di Karang Paci mendorong pemerintah, memberikan hak ganti rugi lahan dan tanam tumbuh milik warga, yang telah terkena perluasan jalan tol Balsam itu.

“Kami akan lakukan segala upaya agar masyarakat yang mempermasalahkan dan menuntut, terkait ganti tanam tumbuh di atas lahan yang terkena pembangunan Tol tersebut, dapat segera diganti rugikan,” ungkap Jahidin ketika dikonfirmasi Senin (22/3/2021).

Ditanya soal berapa banyak nilai yang dituntut oleh masyarakat, Jahidin menyebut masih bervariasi. Sebab belum dilakukan peninjauan dan didata secara akurat.

Mantan Anggota Polri itu menegaskan, terkait dengan tanam tumbuh memang adalah hak masyarakat dan mutlak harus diganti oleh pemerintah. Pemerintah tidak mengganti tanah karena memang milik negara. Sebab setiap pembebasan lahan yang terkait dengan penggunaan APBD atau APBN, mesti ada dasar kuatnya. Pasalnya, apabila dibayar ganti rugi namun tidak memiliki hak yang jelas atas lahan tersebut, maka ranahnya ke penyalahgunaan jabatan. Dan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Jadi hanya meminta ganti rugi tanam tumbuhnya saja. Dari data kepemilikan, mereka juga memiliki sebagian surat sebatas Camat. Berupa pembukaan lahan, namun ada juga yang sama sekali tidak memiliki surat,” sambungnya.

Hal tersebut berbeda halnya apabila ganti rugi yang diminta warga hanya sebatas tanam tumbuh merupakan kewajiban Pemrov Kaltim untuk memberikan hak ganti ruginya.

“Kalau proyeknya tetap berjalan. Kendala utama kan di masalah lahan. Ternyata masyarakat tidak mempermasalahkan lahan. Tapi mereka menuntut tanam tumbuhnya yang belum diganti,” jelas Jahidin.

Rencananya dalam waktu dekat ini, Jahidin beserta rekan sejawatnya akan kembali memanggil beberapa instansi terkait, guna melakukan pembahasan ganti rugi yang menjadi hak masyarakat.

“Untuk tuntutan masyarakat ini agar bisa dituntaskan pada pertengahan tahun ini, kami masih akan usahakan, yang terpenting kami masih kembali mengagendakan rapat pertemuannya,” tandasnya. (*/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.