ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Koalisi Children Protection Malang Raya, Deklarasikan Sikap Prihatin

June 10, 2021 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Malang. Koalisi Children Protection Malang Raya, mendeklarasikan dukungan untuk memproses hukum terhadap pelaku tindak kekerasan seksual dan ekploitasi anak, Rabu( 9/6/2021) di Omah Kumpul Batu.

Ketua Koalisi Children Protection Malang Raya, Salma Safitri menyatakan sikap prihatin atas dugaan kasus yang terjadi. Ia mempercayai terhadap laporan dugaan kasus yang sudah disampaikan ke Polda Jawa Timur serta institusi lain yang mendampingi para korban.

Pernyataan sikap dan deklarasi Koalisi Children Protection Malang Raya disampaikan dihadapan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait seusai mendatangi gedung Polres Batu.

“Kami mendukung upaya penyidikan atas laporan kasus tersebut yang saat ini sedang ditangani Polda Jatim dan percaya institusi penegak hukum bekerja jujur, seksama hingga tuntas dalam menegakkan keadilan dan hak-hak konstitusionsal bagi para korban,” jelas Salma Safitri didampingi Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Selain itu pihaknya juga mendorong agar para korban dan keluarganya mendapat pendampingan psikologis dari psikolog klinis atau psikiater atau dari lembaga hingga institusi yang kompeten termasuk LPSK untuk menguatkan mereka melewati masa-masa sulit ini.

“Agar bisa mengatasi trauma atas apa yang dialami, dan kami meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur agar menghentikan sementara proses penerimaan peserta didik baru di SPI tahun ajaran 2021-2022 sampai kasus ini berkekuatan hokum tetap atau incrach,” imbuh dia.

Kemudian, lanjut Salma, meminta Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Pemkot Batu bekerja sama memastikan siswa yang saat ini berada dalam lingkungan SPI tetap mendapatkan haknya belajar dan menuntut ilmu dengan aman tanpa rasa takut.

“Tapi untuk operasional bisnisnya yang ada di dalam sekolah kalau bisa dihentikan dulu.Agar tak terjadi kembali di Kota Batu, kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dan organisasi masyarakat untuk membangun SOP pencegahan kekerasan di sekolah-sekolah sebagai salah satu bentuk mitigasi,” tukas dia.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengutarakan dukungan semua pihak sangat tepat sekali karena ada tiga isu besar yang harus dikawal hingga tuntas terang benderang.

“Saya sangat mengapresiasi dan semua pihak memang harus mendukung Polda Jatim supaya terduga pelaku bisa dikenai tiga pasal secara khusus. Tak terkecuali juga nanti terduga pelaku lain,” ungkap Arist.

Arist menceritakan dugaan-dugaan kekerasan seperti yang disampaikan oleh korban kepada Komnas PA yaitu adanya serangan persetubuhan dengan bujuk rayu tipu muslihat dan janji-janji kepada peserta didik. Lalu ada fakta-fakta eksploitasi ekonomi, mereka dipekerjakan bukan pada waktu tepat atau saat di luar jam sekolah.

“Saat jam belajar pun bila saat ada tamu atau wisatawan mereka diharuskan ganti baju, dan segera bekerja atau dipekerjakan mengelola unit usaha souvenir, resto kampung kids, out bound, dan teater. Terkadang hingga pagi hari,” urainya.

Perlu diketahui Koalisi Children Protection Malang Raya merupakan gabungan beberapa organisasi antara lain EFH/Equality For Humanity, GAMKI, Ikatan Pelajar Putri NU/IPPNU, Ikatan Pelajar NU/IPNU, Jaringan Gusdurian Kota Batu, KPuK Malang, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Lembaga Perlindungan Anak/LPA Batu, Paralegal Kota Batu, Paralegal Kota Malang, P2TP2A Kota Batu, Pemuda Katolik Komisariat Cabang Kota Batu, PPHG UB, MPC Pemuda Pancasila, PC Muslimat NU Kota Batu, Rumpun – Ruang Mitra Perempuan, Suara Perempuan Desa (SPD) Batu, Student Crisis Centre /SCC Malang, TALITHA KUM Indonesia Jaringan Malang Raya, dan WCC Dian Mutiara Malang. (BuangSupeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.