ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pembersihan Lahan Tambang PT GBU Jadi Penyebab Pencemaran Sungai Kedang Pahu

August 14, 2021 by  
Filed under Berita

Share this news

SENDAWAR – Sumber pencemaran yang terjadi di Sungai Lejiu Putih anak dari Sungai Muara Nyaheng yang mengalir ke Sungai Kedang Pahu sekitar dua minggu berasal dari luapan pembersihan lahan tambang milik PT. Gunung Bara Utama (GBU), kantornya yang berada di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kutai Barat (Kubar).

Dari luapan limbah tersebut menurut Wakil Bupati Edyanto Arkan, Total Suspended Solid (TSS) yang sangat tinggi mencapai 600, atau total padatan tersuspensi adalah padatan yang tersuspensi didalam air berupa bahan bahan organik dan inorganic.

Dikatakan Edyanto Arkan, limbah tersebut sangat berbahaya berada dibantaran sungai Nyaheng, yang TTS nornalnya atau maksimumnya 50, sedangkan akibat dari pencemaran tersebut TSS mencapai 600 yang sangat berbahaya sekali dampaknya.

“Ini sangat tinggi sekali TSS nya sampai 600, kalau normalnya seperti sungai muara nyaheng yang hanya kelas II maksimum 50 saja TSS nya. Untung saja tidak sampai menelan korban jiwa,”kata H. Edyanto Arkan saat menyampaikan konfrensi pers dengan awak media di kantor bupati Jumat (13/8/2021).

Menurut Edyanto Arkan, luapan lumpur yang mengalir ke Sungai Kedang Pahu barasal dari pembersihan lahan dari PT.GBU, ia tidak menyangka bahwa saat turun hujan airnya akan tumpah ke Sungai Lejiu Putih. Atas kelalaiannya tersebut PT. GBU akan diberi sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Perusahaan akan dikenakan sanksi berupa UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 76, yaitu sangsi administrasi berupa paksaan pemerintah,” ujarnya.

Wakil Bupati Kutai Barat H. Edyanto Arkan saat konfrensi pers dengan awak media

Dikatakan Edyanto, sanksi yang diberikan yaitu memperbaiki fasilitas yang ada disekitar lahan yang dikupas agar tidak terjadi luapan sampai ke badan sungai lagi. Apabila itu sudah dilakukan diyakini dan dirasakan aman, kemudian dihentikan dulu sementara kegiatan yang terlalu dekat dengan sungai.

“Seharusnya pekerjaan tambang minimal 50 meter dari sungai tidak ada kegiatan menambang,”ungkap Edyanto Arkan.

Edyanto Arkan berharap perusahaan GBU bekerja sesuai dengan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), agar pekerjaan yang mereka kerjakan aman.

“Semoga ini tidak terulang lagi, dan perusahaan kita minta untuk memberikan bantuan berupa air bersih kepada yang terdampak seperti sumur bor untuk Kampung Damai Kota dan Damai Sebrang,” katanya.

Sementara itu manajeman PT. GBU saat dikonfirmasi awak media usai rapat dengan wakil bupati dan instansi terkait lainnya belum bersedia memberikan keterangan dan beralasan belum mendapatkan hasil berita acara yang belum diterimanya.

“Maaf kami belum bisa berkomentar, karena kami belum terima hasil berita acara dari DLH,” kata Denis salah satu manajeman dari PT. GBU. (arf).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.