ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kejari Kubar Geledah Kantor Disdikbud dan DPMPTSP

September 22, 2021 by  
Filed under Berita

Share this news

SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (21/9/2021).

Penggeledahan yang dilakukan pukul 14.00 Wita ini untuk mencari barang bukti dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan seragam sekolah yang bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2018 dengan total anggaran Rp. 5 miliar.

Tim Kejari Kubar yang dipimpin langsung Kajari Bayu Pramesti sempat mengumpulkan barang bukti di kantor Disdikbud dan DPMPTSP berupa berkas administras dan barang bukti lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

“Kami dari tim kejaksaan hari ini melakukan penggeledahan untuk memperkuat alat bukti kasus dugaan tipikor pengadaan seragam sekolah,” kata Bayu Pramesti melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iswan Noor didampingi kasi Intel Ricki Panggabean beserta tim.

Dikatakan Iswan, dalam penggeledahan semua pihak di dua kantor instansi itu proaktif. Tidak ada upaya hukum untuk menghilangkan barang bukti. Diakui, ada pejabat yang mengaku tidak mengetahui terhadap dokumen dengan alasan baru menjabat serta ada pergantian jabatan.

“Tetapi setelah kami jelaskan bahwa itu merupakan sebuah tanggung jawab dari jabatan untuk mohon dicari, mereka tetap proaktif,” ungkapnya.

Iswan Noor menjelaskan, penggeledahan dilakukan oleh Tim penyidik Kejari Kubar di Bagian umum Disdikbud dan DPMPTSP Kubar. Alasannya, karena mata anggaran yang dilaksanakan dalam pengadaan seragam anak sekolah oleh Disdikbud Kubar TA 2018 memang masuk ke bagian umum.

“Disdikbud dan DPMPTSP Kubar kooperatif dalam membantu pengumpulan alat-alat bukti. Saksi yang diperiksa ada 7 orang. Ada yang PNS ada juga yang non PNS. Termasuk para pelaksananya,” ungkapnya.

Hingga saat ini Kejari Kubar belum menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan Tipikor kegiatan pengadaan seragam anak sekolah di Disdikbud Kubar TA 2018, karena masih tahap penyidikan

“Tersangka belum ditetapkan. Harus berdasarkan kerugian negara. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup,” ucap Iswan Noor.

Dia menuturkan, keterkaitan Disdikbud dengan DPMPTSP dalam hal proses. Yakni keterkaitan dalam pengadaan oleh perusahaan yang mengadakan seragam anak sekolah itu.

Tim Penyidik Kejari Kubar akan melengkapi dengan meminta keterangan saksi-saksi lainnya dan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selanjutnya dilakukan ekspos di ahli,” katanya.

“Sambil menunggu waktu untuk penetapan tersangka (cepat atau lambatnya) dari ahli. Ahli bisa diambil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean menambahkan, izin penggeledahan Kantor Disdikbud dan DPMPTSP Kubar berdasarkan Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Kubar, Penetapan Nomor : 88/Pen.Pid/2021/PN Sdw.

“Dalam surat izin Penetapan Pengadilan Negeri Kubar, memberikan izin penggeledahan terhadap gedung kantor Disdikbud dan DPMPTSP Kubar. Berdasarkan surat Perintah Penyidkan Nomor : PRIN-806/04.19/Fd.2/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021,” tuturnya.

Surat Penetapan oleh PN Kubar tersebut tertanggal 21 September 2021. Atas nama Ketua PN Kubar Kelas II, ditandatangani oleh Wakil Ketua, Henu Sistha Aditya SH MH.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdikbud Kubar, Silvanus Ngampun membenarkan telah ada penggeledahan di Kantor Disdikbud Kubar oleh tim penyidik Kejari Kubar.

“Kami Kami sebagai warga negara yang baik patuh hokum. Siap bekerjasama secara kooperatif dengan memberikan keterangan dan data sesuai yang diminta penyidik,” tandasnya. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Satu Komentar untuk "Kejari Kubar Geledah Kantor Disdikbud dan DPMPTSP"

  1. Lamsar Silaban on Wed, 22nd Sep 2021 8:59 am 

    Maaf mau tanya, mengapa penggeladahan di expose seperti ini ? atau hanya pamer ? . Rakyat butuh hasil akhir siapa yg berbuat, berapa kerugiannya dan hukuman apa yg dikenakan supaya jera dan bertobat ?

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.