ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

30.628 Pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua Sangatta Dapat Keringanan Tagihan

October 4, 2021 by  
Filed under Kutai Timur

Share this news

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan subsidi berupa keringanan tagihan kepada 30.628  Sambungan Langganan (SL) atau 84,13 persen dari total jumlah pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua Sangatta. Penerima subsidi tersebar di 21 cabang layanan PDAM seluruh Kabupaten Kutim.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berharap subsidi berupa keringanan pembayaran tagihan PDAM yang diberikan Pemkab Kutim kepada masyarakat selama tiga bulan kedepan, dapat dipergunakan untuk kegiatan yang lebih produktif. Dengan kata lain, bijaksana menggunakan air bersih sesuai kebutuhan dan biaya yang tadinya untuk tagihan PDAM, bisa digunakan menopang kebutuhan lainnya.

“Ini tahun ke dua kami (Pemkab Kutim) memberikan bantuan. Dengan adanya subsidi itu, yang terpenting bagi masyarakat adalah dapat dipergunakan untuk persiapan yang lebih produktif,” harap Ardiansyah dihadapan awak media saat konverensi pers Pemberian Bantuan keringangan pembayaran tagihan  pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua, di Ruang Tempudau, Sekertariat Kabupaten Kutim, Senin (4/10/2021) pagi.

Harapan lainnya yang disampaikan Ardiansyah adalah adanya subsidi sebesar Rp 600 ribu bisa dipergunakan sebagai tambahan modal untuk jenis usaha tertentu. Sebagai persiapan untuk menjadi keluarga yang produktif dimasa pandemi COVID-19 ini.

“Kalau ada 30 persen saja dari jumlah warga yang kita subsidi bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan yang produktif, saya yakin akan mengurangi angka rumah tangga miskin di Kutim,” kata Ardiansyah dengan nada optimis.

Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim Suparjan menambahkan, anggaran untuk subsidi tagihan air bersih kali ini jumlah seluruhnya mencapai Rp 11 miliar. Yaitu berlaku untuk tiga kali tagihan air bersih Oktober, November dan Desember.

“Program ini adalah beberapa upaya yang dilakukan pemerintah (Pemkab Kutim) untuk mengurangi dampak akibat (pandemi) COVID-19,” jelas Suparjan dengan logat Jawa yang kental.

Lebih rinci Suparjan menjelaskan, kelompok pelanggan penerima subsidi atau keringanan biaya tagihan PDAM ada enam golongan. Satu, sosial khusus 1 golongan 1B adalah rumah ibadah sebanyak 369 SL. Dua, rumah tangga 1 golongan 1D adalah rumah sangat sederhana (RSS) sebanyak 4.521 SL. Tiga, rumah tangga 2 golongan 2B adalah rumah yang tidak termasuk RSS dan rumah mewah sebanyak 22.381 SL. Empat, rumah tangga 3 golongan 2C adalah rumah yang tidak termasuk RSS dan rumah mewah namun berada di komplek perumahan atau kluster sebanyak 1563 SL. Lima, niaga kecil golongan 2D adalah kios warung pedagang eceren dan toko dengan jumlah 1733 SL. Enam, industri kecil golongan 2E adalah tempat kerajinan tangan, kerajinan rumah tangga, sanggar konveksi kecil, peternakan kecil dan home industri kecil dengan 61 SL. (*/hm)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.