Podcast, Akankah Mengubur Radio dan Televisi?

January 15, 2022 by  
Filed under Opini

Share this news

Oleh : Eko Wahyuanto

Istilah Podcast pertama kali muncul melalui artikel Ben Hammersley dalam surat kabar The Guardian pada tahun 2004 lampau.

Podcast sendiri awalnya berasal dari kata Pod yang merupakan singkatan dari kata Playable on Demand, sebuah format program yang dirancang untuk menu pada gadget dengan sistem iOS seperti Mac dan juga iPod.

Menurut Phillips (2017), podcast merupakan file audio digital yang dibuat, kemudian diunggah ke platform online untuk dibagikan pada orang lain. File audio ini dapat diakses secara langsung dari desktop, gawai atau dikirimkan ke perangkat media portable seperti MP3 player untuk dipublish.

Eko Wahyuanto

Dari waktu ke waktu Podcast terus berkembang dan menjelma menjadi layaknya sebuah sistem penyiaran on demand. Podcast  mencapai puncak popularitasnya pada 2007, terus melesat sampai hadirnya transformasi supra digital saat ini.

Cara mengakses dan berlangganan podcastpun semakin mudah dan fleksibel, sehingga membuat Podcast semakin booming.

Sebenarnya Podcast hanyalah sebuah format program rekaman dialog atau diskusi, berbasis audio, membahas suatu topik tertentu, yang dapat didengarkan sesuai keinginan pendengar/pemirsanya. Podcast banyak diakses untuk mendapatkan informasi atau berita, ilmu pengetahuan, dan sharing berbagai isu dan topik aktual. Podcast menjadi salah satu konten yang cukup diminati karena kontennya dapat didengarkan saat melakukan kegiatan lain, seperti perjalanan ke kantor atau bahkan saat bekerja, tentu saja  yang bukan visual podcast.

Berbeda dengan radio, mendengarkan sebuah konten yang disiarkan melalui radio memerlukan perangkat transistor, isinya sepintas lalu menghilang, tidak dapat diulang, kecuali ada kebijakan program tentang siaran ulang. Sedang di podcast orang bisa memilih topik yang diinginkan, mengulang, dan bahkan melewati bagian yang tidak diinginkan.

Sejalan dengan kemajuan dunia usaha, Podcast mendiversifikasi fungsinya sehingga dapat dijadikan ladang investasi berbiaya rendah, karena tidak memerlukan infrastruktur layaknya mendirikan stasiun penyiaran radio atau televisi.

Bagi khalayak pendengar, mereka punya kesempatan untuk dapat memilih atau mengunduh topik yang sesuai dengan selera. Kredo dalam penyiaran bahwa “content is the king” nampaknya berlaku juga pada pendengar atau pemirsa podcast, karena mereka dimanjakan dengan materi beragam dan akses yang mudah, jadi wajar kalau selain konten, “public is the king” juga.

Saat ini sudah banyak Podcast dengan berbagai topik, sering ditemukan di iTunes dan Spotify, sedangkan Podcast yang berbentuk audio dan visual dapat ditemukan dan diakses melalui youtube.

Podcast memiliki beberapa manfaat dan juga kelebihan dibanding channel lain. Selain bisa diakses kapanpun, di Podcast juga dapat mengatur topik dari tayangan audio yang ingin di dengarkan mulai dari topik ringan, tentang pendidikan, musik, diskusi, dan sebagainya.

Podcast memiliki banyak sekali topik bahasan yang digunakan, mulai dari kategori komedi, musik, film, politik.

Keunggulan lainnya karena di Podcast tidak menayangkan iklan. Berbeda dengan radio yang selalu menyelipkan iklan, podcast tidak memiliki iklan maka mendengarkan kontennya akan terasa lebih nyaman dan fokus.

Selain itu, Podcast dapat didengar tanpa batasan ruang dan waktu. Podcast juga dapat diakses ketika dalam perjalanan, sebelum tidur, atau ketika merasa bosan.

Dalam hal isi atau konten, podcast memiliki beberapa macam tipe yang dimana tiap tiap tipe memiliki audiens nya sendiri. Tetapi sejauh ini program

interview podcast merupakan podcast paling diminati. Host melakukan sesi wawancara kepada tamu atau narasumber yang berbeda setiap episodenya. Salah satu contoh dari interview podcast terdapat dalam channel Youtube Deddy Corbuzier.

Hal lain yang juga menarik adalah Solo podcast, dalam program ini  seorang host melakukan monolog. Tujuannya untuk menyampaikan sebuah opini, informasi penting atau melakukan sesi tanya jawab antara host dan pendengar. Salah satu contoh podcast solo yang menarik saat ini  adalah Podcast Smart Passive Income yang dibawakan oleh Pat Flynn.

Format lain adalah multi host podcast, dimana dalam running programnya melibatkan host lebih lebih dari satu orang. Tujuannya untuk menawarkan diskusi dan mempunyai pendapat serta perspektif yang berbeda, untuk mengembangkan diskusi yang lebih menarik. Salah satu contoh podcast yang cukup berhasil di tipe ini adalah The Fizzle Show. Podcast ini dibawakan oleh Caleb Wojcik, Corbett Barr, dan Chase Reevers.

Beberapa media mainstream sudah melakukan pengembangan programnya melalui podcast. Alasannya sangat logis, karena adanya pergeseran gaya hidup orang dalam bermedia, maka tidak ada pilihan lain harus mengikuti trend tersebut. Yang paling baru adalah media jatimnews.com dengan program Podcast yang dibawakan oleh Cak Amu bertitel “Cangkir Cak Amu”.

Seperti diketahui saat ini DPR RI sudah mengesahkan hasil rumusan rancangan revisi beleid penyiaran menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Secara garis besar, RUU Penyiaran tersebut  akan mengatur soal sistem penyiaran nasional dan jasa penyiaran berupa jasa penyiaran radio, jasa penyiaran televisi dan jasa penyiaran multipleksing. Selain itu, beleid itu juga akan mengatur soal penyebarluasan program dan isi siaran disesuaikan perkembangan ekosistem penyiaran saat ini dengan menggunakan teknologi digital.

Lalu apakah podcast perlu diatur dalam UU Penyiaran tersebut? Tentu pertanyaannya bisa dimulai dari, apakah podcast merupakan jenis bisnis penyiaran, atau sekedar gaya hidup? Pertanyaan itu memang membingungkan, tetapi kalau pertanyaannya diganti, “apakah podcast bisa menghasilkan keuntungan atau sejumlah uang”? Maka jawabannya adalah iya.

Podcast dapat dikomersialkan secara jejaring dengan berbagai konten agar dapat menghasilkan uang.

Oleh karena Podcast bisa dikategorikan dalam ranah penyelenggaraan penyiaran yang berpotensi mendapat keuntungan dan menciptakan persaingan baru, dengan memanfaatkan teknologi digital. Bahkan dikalangan pengamat media mengkhawatirkan, Podcast bisa jadi akan mengubur keberadaan radio dan televisi, kecuali kedua lembaga penyiaran itu juga masuk pada wilayah sayang sama, yaitu mengembangkan format siarannya dalam format Podcast. Melihat kondisi diatas  tentu saja sebaiknya Podcast dan bentuk media sosial lain yang berbasis digital, segala aturannya perlu dibunyikan dalam pasal-pasal RUU itu, dan para pengelola podcast harus  tunduk pada pasal-pasal yang mengikat keberadaannya.

Penulis adalah, Analis Kebijakan Ahli Madya Kominfo


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.

  • vb

  • Pengunjung

    1116376
    Users Today : 3854
    Users Yesterday : 4582
    This Year : 52886
    Total Users : 1116376
    Total views : 10902173
    Who's Online : 84
    Your IP Address : 216.73.216.63
    Server Time : 2026-01-12