ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Merasa Ada Kejanggalan dan Dirugikan, Achmad Rochim Ajukan Gugatan Intervensi ke PA Bangil

February 10, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Achmad Rochim (tengah) bersama kuasa hukumnya  Andi Rakhmadi SH

BANGIL – Pasca diputuskan perkara sengketa kepemilikan atas obyek tanah antara sesama warga Desa Karangmenggah di Pengadilan Negeri Bangil dengan putusan ‘tidak dapat diterimanya gugatan para penggugat’. Kali ini muncul babak baru, yakni para penggugat melakukan Gugatan warisan di Pengadilan Agama Bangil.

Terkait gugatan tersebut pihak Achmad Rochim merasa banyak kejanggalan serta dirugikan, oleh karenanya pada Rabu (9/2/2022) melalui kuasa hukumnya Maha Patih Law Office mengajukan Gugatan Intervensi.

Saat dijumpai di Pengadilan Agama Bangil, Andi Rachmanto selaku koordinator tim kuasa hukum Achmad Rochim membenarkan hal tersebut.

“Iya, ini kali kami mendatangi Pengadilan Agama Bangil dengan dua tujuan yakni melayangkan Surat Aduan kepada Kepala Pengadilan serta mendaftarkan Gugatan Intervensi dalam posisi kami di pihak yang dirugikan (tussenkomst), karena kami rasa banyak kejanggalan serta adanya indikasi ‘playing victim’ atau upaya penyelundupan hukum oleh pihak yang berperkara,” terang Advokat yang juga mantan jurnalis ini, Kamis (10/2/2022).

Achmad Rokim juga menyampaikan bahwa awalnya dia tidak mengetahui terkait perkara ini, tiba – tiba pada Jum’at 04 Pebruari ada kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) dari Pengadilan Agama Bangil, sedangkan dia selaku pemilik lahan yang sah dan menempati obyek tersebut tidak ada pemberitahuan maupun izin.

“Awalnya kami tidak tau mas, tau – tau diinfokan oleh perangkat desa kalau pihak pengadilan tadi ke lahan saya. Saya kaget dan langsung mengabarkan ke Mas Andi (kuasa hukum kami – red), saya kira perkara dulu sudah selesai dan kami menang,” terangnya.

Andi Rachmanto juga menambahkan bahwa pihaknya melakukan Gugatan Intervensi untuk membuka tabir dan fakta – fakta hukum yang sebenarnya, dan mematahkan upaya – upaya pengkaburan fakta peristiwa.

Dalam perkara nomor 2384/Pdt.G/2021/PA.Bgl, pihaknya sebagai pihak intervensi bermaksud menyampaikan kebenaran, “sudah tidak ada waris dalam obyek tanah tersebut, jelas – jelas sudah tirah waris,” tegasnya.

Selain itu, menurutnya,  gugatan di PA terkesan disembunyikan dengan tidak dimasukkannya pihaknya oleh tergugat.

“Ada apa ini?, Semoga dengan diterimanya intervensi kami nantinya akan membuka fakta hukum yang sebenarnya,” imbuh pria yang juga Ketua LBH Malang ini.

Sementara itu saat dikonfirmasi pihak Pengadilan Agama Bangil melalui Sobirin, membenarkan adanya data masuk (gugatan intervensi) dalam perkara nomor 2384/Pdt.G/2021/PA.Bgl , tertanggal 9 Februari 2022. (bs)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.