ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid -19, Sidang Kekerasan Seksual di SPI Ditunda

February 23, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Aksi unjuk rasa dari sejumlah lembaga dan aliansi perlindungan anak

MALANG – Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya Sidang kasus dugaan kekerasan Seksual di SMA  Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu , terpapar Covid -19, sehingga sidang lanjutan terpaksa ditunda.

Juru bicara PN Kota Malang Muhammad Indarto menjelaskan penundaan sidang dengan terdakwa JE tersebut dilakukan kurang lebih dua pekan karena ketua majelis hakim harus menjalani isolasi mandiri. Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan dilaporkan terinfeksi Covid-19 usai menjalani tes usap antigen. Selasa (22/2/2022).

“Pelaksanaan sidang kita tunda, menunggu proses pemulihan,“ ungkapnya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menegaskan tidak ada alasan lain terkait penundaan sidang, semestinya sidang berlagsung Rabu (23/2/2022)  mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda menghadirkan tiga orang saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Penundaan dilakukan karena hakim ketua majelis sedang menjalani isolasi mandiri,” katanya.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu terhadap terdakwa  JE. JPU menuntut terdakwa JE dengan pasal alternatif, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Agenda sidang rencananya akan dilanjutkan pada 23 Februari 2022 mendatang.

Sementara itu, di halaman depan Kantor PN Kota Malang berlangsung aksi unjuk rasa dari sejumlah lembaga dan aliansi perlindungan anak yang  mendesak terdakwa pemerkosa dan kekerasan seksual JE ditahan. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.