ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Jeffry Simatupang  : Klien Kami Tidak Bersalah

February 25, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Penundaan sidang kasus dugaan kekerasan Seksual di SMA  Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu mendapat tanggapan kuasa hukum Jeffry Simatupang, SH dan berhar ap ketua majelis hakim yang memimpin persidangan segera diberikan kesembuhan dari Covid- 19.

Jeffry Simatupang SH

“Semoga ketua majelis hakim segera sembuh,agar bisa memimpin jalannya sidang kembali, biar tuntas kasus ini ” ujar Jeffry Simatupang kuasa hukum JE yang dihubungi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA). Jum’at ( 25/2/2022)

Berkaitan dengan  surat LPSK  yang meminta agar saksi pelapor diperiksa secara online. Menurut Jeffery  kuasa hukum Julianto Eka Putra, merasa keberatan karena Pengadilan merupakan tempat yang aman dan sudah melakukan prokes.

“Kami sangat keberatan jika saksi pelapor diperiksa secara online, karena kami percaya pihak pengadilan adalah tempat yang aman dan pasti dapat melindungi keselamatan siapapun yang ada di pengadilan, dan kami percaya kepada aparat Kepolisian dapat mengamankan lingkungan pengadilan,” kata Jeffry.

Dikatakan Jefrry, lucu jika LPSK meminta pemeriksaan saksi pelapor secara online, karena justru massa yang hadir dan berorasi adalah massa yang mendukung saksi pelapor.

“Dengan demikian, seharusnya saksi pelapor berani untuk datang dan memberikan keterangan di persidangan, sehingga kami dapat mengungkap kebenaran dari saksi pelapor,” tegasnya.

Berkaitan dengan perkara tersebut, pihaknya sangat yakin dengan hadirnya saksi pelapor akan membuka kebenaran, bahwa kliennya tidak bersalah.

“Oleh karenanya kami meminta supaya saksi pelapor datang ke persidangan, sama seperti datang ke stasiun televisi dan acara-acara lainnya dengan berani,” tukas Jeffry.

Di lain sisi, pihaknya juga melihat dan mendengar bahwa orasi dan spanduk sangat menyudutkan dan sangat tidak patut untuk didengar.

“Kata-kata yang disampaikan tidak mencerminkan kebenaran. Banyak kata kata kasar dan hinaan. Kami sampaikan hati-hati dalam berorasi, karena jika ada yang isinya mencerminkan atau penghinaan bahkan fitnah, akan menimbulkan konsekuensi hukum nantinya,” ungkap dia.

Jefrry berkeyakinan, biarkanlah proses persidangan berjalan dengan baik dan percayakan kasus tersebut kepada aparatur penegak hukum, yang memeriksa dan mengadili perkara tanpa ada prasangka-prasangka yang tidak baik.

“Sekali lagi kami yakin, bahwa klien kami tidak melakukan seperti apa yang telah didakwakan, dan kami siap untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah” tambahnya.

Oleh karena itu Jeffry mohon kepada seluruh masyarakat untuk bersikap bijaksana dalam menilai kasus ini, dalam hukum seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekutan hukum tetap, tekannya.

Juru bicara PN Kota Malang Muhammad Indarto menjelaskan penundaan sidang dengan terdakwa JE tersebut dilakukan kurang lebih dua pekan karena ketua majelis hakim harus menjalani isolasi mandiri.

ketua majelis hakim yang memimpin persidangan dilaporkan terinfeksi Covid-19 usai menjalani tes usap antigen pada Selasa (22/2/2022).

“ Jadi terpaksa pelaksanaan sidang kita tunda, menunggu proses pemulihan “ ungkapnya.

Sementara juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang Muhammad Indarto menegaskan tidak ada alasan lain terkait penundaan sidang, semestinya sidang berlagsung Rabu (23/2/2022)  mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda menghadirkan tiga orang saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

“ Penundaan dilakukan karena hakim ketua majelis sedang menjalani isolasi mandiri, jadi tidak benar jika ada alasan lain dari penundaan sidang lanjutan ini ,” katanya.

Dalam sidang perdana yang di gelqr Rabu ( 16/2/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Batu terhadap terdakwa  JE.

JPU menuntut terdakwa JE dengan pasal alternatif, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.