ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Gubernur Terbitkan SK Anggota KPID Kaltim Peride 2022-2025

March 5, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur  mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Pengangkatan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim Periode Tahun 2022-2025.

Kepala Diskominfo Provinsi Kaltim kata Muhammad Faisal melalui siaran pers  yang diterima media ini menyampaikan SK Gubernur Kaltim dengan nomor 165/K.71/2022 tertanggal 9 Februari 2022 tentang pengangkatan anggota KPID Kaltim periode 2022-2025 sudah terbit.

“Kami terima hari ini langsung dari Biro Hukum,” kata Faisal, Jumat (4/3/2022)

Setelah terbit SK, proses selanjutnya adalah proses mengajukan usulan pelantikan KPID Kaltim ini kepada Gubernur Kaltim,

“Kami akan segera memproses surat pengajuan pelantikan anggota KPID Kaltim ini kepada Bapak Gubernur Kaltim hari Senin nanti, mudah-mudahan bisa segera di laksanakan dan beliau berkenan pula melantik nantinya,” lanjut Faisal yang juga merupakan Ketua Timsel KPID Kaltim.

Dijelaskan Faisal, sebelumnya sempat terjadi kekosongan komisioner karena periode KPID Kaltim yang lalu sudah berakhir pada tanggal 27 Januari 2022. Namun ada ketentuan yang memperbolehkan untuk terus melanjutkan tugas hingga anggota KPID yang baru secara resmi disahkan untuk mulai bertugas,

“Dalam Bab 5 Pasal 27 Tentang Masa Jabatan Anggota KPI dalam Peraturan KPI Nomor 01 tahun 2014 jelas sekali bahwa jika telah habis masa jabatannya sementara anggota yang baru belum ada maka untuk mengisi kekosongan, diperbolehkan untuk diperpanjangan hingga anggota KPID yang baru resmi ada, dengan diberikan hak-haknya secara penuh,” terangnya. (*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.