ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Lanjutan Perkara Asusila di SPI, Tim Pengacara Apresiasi Jalannya Sidang

March 9, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Tim Pengacara JE dalam memberikan keterangan kepada awak media usai sidang

MALANG –  Tim Pengacara JE, Jefri Simatupang SH.MH, Ditho HF Sitompoel SH.MH dan  Philipus Harapenta Sitepu SH.MH mengapresiasi jalannya sidang lanjutan perkara tindak asusila di SPI Batu yang berlangsung di PN Kota Malang di ruang Cakra ,Rabu ( 9/3/2022)

“Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang sangat dinamis mampu menyajikan dan mengungkapkan fakta dan kebenaran yang ada ” ungkap Jefry dalam wawancara pers.

Disebutkan, hakim berulang-ulang menyebutkan jadi yang mengaku korban hanya satu orang, bukan puluhan seperti yang beredar selama ini.

“Ini fakta persidangan,majelis hakim menyebutkan berulang-ulang, jadi yang mengaku korban hanya seorang bukan puluhan seperti yang beredar luas selama ini ” paparnya

Bahkan yang sangat membingungkan pengacara JE, justru berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah diserahkan JPU, ternyata berbeda dengan keterangan saksi pelapor.

“Ini sajian pemandangan sidang yang menarik, ada bukti inkonsistensi antara BAP dengan fakta persidangan yang disampaikan saksi pelapor  bisa tidak sama alias berbeda”  tambahnya.

Keterangan saksi berbeda yang satu dengan yang lain; saksi di persidangan berbeda dengan keterangan BAP mengenai waktu, tempat dan peristiwa yang dilaporkan. Demikian pula Saksi pelapor saat ini sudah berumur 28 tahun dan bukan anak, melaporkan perbuatan yang diduga sudah terjadi 12 tahun yang lalu.

” Saksi pelapor memiliki banyak kesempatan untuk melaporkan permasalahan ini, tetapi tidak dilakukan sehingga laporan pelapor sangat diragukan ” ujar Jefri

Dalam persidangan majelis hakim mengingatkan yang penting adalah isi dakwaannya sedangkan saksi kedua yang dihadirkan tidak ada satupun kata terucap dalam dakwaan.

“Kita tidak tahu apa yang akan dibuktikan JPU dalam dakwaannya nanti ” lanjut Jefri sambil berlalu.

Dari keterangan saksi-saksi tim pengacara JE meyakini bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa, terdakwa menyangkal semua tuduhan pelapor.

Sementara itu JPU yang berjumlah 10 orang, melalui juru bicaranya Yogi SH membantah pernyataan pengacara JE. BAP sesuai dengan yang ada dalam fakta persidangan.

“Tidak benar ada perbedaan,antara BAP dengan kesaksian pelapor  Semuanya ada kok.  ” ungkap Yogi dengan kalemnya.

Keterangan saksi yang disampaikan di depan majelis hakim, itu menjadi fakta persidangan.

“Apa yang ada dalam persidangan itu menjadi bahan pertimbangan majelis hakim ” tegas JPU.

JPU menuntut terdakwa JE dengan pasal alternatif, dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.

JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.  (buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.