ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

LPSK Perjuangkan Hak Saksi dan Korban

April 14, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU –   Wakil Ketua LPSK Indonesia, Livia Iskania DF Iskandar menegaskan dengan disahkannya UU tentang tindak pidana kekerasan seksual ( TPKS) dalam sidang Paripurna  DPR RI Selasa (12/4/2022) menjadi terobosan hukum acara yang mengatasi hambatan keadilan bagi korban, mulai dari restitusi, dana bantuan korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan; serta penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

Hal itu diungkapkan dalam Podcast  dialog interaktif dengan tema “Ngabuburit bersama Kejari Batu dan Wakil Ketua LPSK Indonesia,Bu Livia,” Rabu ( 13/4/2022) yang disiarkan secara langsung melalui channel Youtube Kejaksaan Negeri Batu.

Disebutkan LPSK masuk tim Pemerintah terlibat langsung dalam pembahasan RUU TPKS ini, akhirnya perjuangan dan perjalanan panjang membuahkan hasil dengan disahkannya RUU TPSK menjadi Undang- Undang.

Dalam pembahasannya, RUU TPKS telah mengatur antara lain tindak pidana kekerasan seksual; pemidanaan (sanksi dan tindakan);  penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu.

“Pada tindak pidana kekerasan seksual, RUU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya bukan tindak pidana atau baru diatur secara parsial, yaitu tindak pidana pelecehan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik ” jelasnya.

Kasus yang kini sedang marak di tanah air yakni kekerasan seksual  menjadi perhatian LPSK. Oleh karena itu LPSK sebagai lembaga pemerintah untuk memberi penguatan dan perlindungan saksi dan korban.

Dikatakan, menjadi tugas dan kewenangan LPSK adalah pemenuhan hak saksi korban seperti diatur dalam UU batu dan di UU 31 tahun 2014, ada 16 hak saksi korban salah satunya di pasal 5 huruf(i) dirahasiakan identitas saksi dan korban agar bisa menyampaikan keterangannya secara aman dan nyaman.

“Keamanan saksi dan korban menjadi konsen kami sebagai lembaga perlindungan, kita harus menjaganya,” jelasnya.

Empat hak perlindungan yang diberikan LPSK terhadap saksi dan korban yakni perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural termasuk dijemput, dampingi dan diantar kembali. Hak yang lain yaitu hak penghitungan  resitusi ( pengganti ) yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan yang terakhir hak bantuan psykologis.

Dialog interaktif dipandu  jaksa fungsional Trisnaulan Arisanti SH.MH.mendapat respon yang baik, terbuktinya banyaknya pertanyaan dari penonton youtube dan viewer yang ikut acara tersebut.(Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.