ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Bangunan Tutup Saluran Air di Desa Ngijo Karangploso Akan Ditertibkan

April 15, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Rapat di Balai RW 12, desa Ngijo Karangploso, Kepala Dusun GPA Raya Sugianto memaparkan program normalisasi rrainase

MALANG– Kondisi Jalan  Desa Ngijo Kecamatan Karangploso yang membentang di jalan raya Perum Griya Permata Alam( GPA) sepanjang 2 Km, kini rusak berat. Kerusakan akibat gerusan  air hujan yang tumpah meluber ke badan jalan dan tidak melalui drainase lagi  karena tertutup bangunan.

Kepala desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang mengeluarkan edaran no. 590 tahun 2022 tentang penertiban bangunan diatas jalan desa atas dasar UU no.2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas  UU no.38 tqhu 2004 tentang jalan.

“Kita akan tertibkan bangunan yang menutupi saluran air (drainase) sehingga bisa berfungsi kembali ” ungkap Sugianto SH kepala dusun GPA Raya yang ditunjuk sebagai koordinator normalisasi drainase, dalam rapat RT/RW 12 di balai RW 12, Kamis ( 24/4/2022) malam.

Disebutkan, langkah awal merupakan proses sosialisasi ke warga, tentang pentingnya drainase bagi kelangsungan kondisi jalan desa. Jalan desa ini merupakan jalan utama sebagai urat nadi lalu lintas warga yang tinggal di banyak perumahan sedikitnya ada 10 perumahan  yang memanfaatkan jalan desa Ngijo seperti Perum Griya Permata alam, Griya Pernata  Regemcy, Malya reciden, de Banna juga ada Batalyon kesehatan.

” Kalau tidak sekarang membenahi apa menunggu lebih parah lagi kerusakan jalannya ” ungkap Sugianto.

Dari data yang dilakukan sedikitnya ada 211 rumah terdampak melanggar  sepadan jalan dan menutupi drainase.  Pemerintah desa Ngijo memberi batas waktu 3 bulan, sejak  dikeluarkannya perintah penertiban, 11April 2022.

Warga yang memanfaatkan jalan desa untuk pengembangan  rumah dan aktivitas usaha atau parkir kendaraan, agar dikembalikan seperti semula.

“Pembongkaran bangunan, lokasi usaha dan lahan parkir yang memanfaatkan lahan desa dilakukan secara mandiri,” papar Pak Kasun.

Jika sampai batas waktu yang ditentukan warga terdampak belum melakukan pembongkaran, maka pihak  desa yang membongkarnya dan biaya yang timbul dibebankan kepada warga yang melanggar, lanjutnya.

Sementara Andi Suprapto anggota BPD desa Ngijo sangat mendukung dengan adanya normalisasi drainase ini.

Dia berharap jika drainase berfungsi secara normal, maka kondisi jalan tidak akan rusak seperti sekarang dan banjir tidak akan terjadi.

“Langkah sosialisasi yang dilakukan Pemdes dalam penertiban bangunan dan normalisasi drainase, merupakan cara bijak dalam memecahkan permasalahan” ungkapnya.

Ketua RW 12, Faisol menyebutkan warganya yang terdampak pelebaran jalan untuk nornalisasi drainase sekitar 40 rumah yang ada dilingkungan RT.7 dan RT.8.

Agar tidak menimbulkan konflik dalam penertiban, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan warga yang terdampak untuk diberi pengertian.

“Kita cari waktu yang tepat untuk mengumpulkan warga yang terdampak penertiban untuk normalisasi drainase, ” ungkap Faisol. (Buang Supeno).


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.