ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

ASN Kaltim Harus Ikut  IKN

May 9, 2022 by  
Filed under Opini

Share this news

Catatan Rizal Effendi

DALAM Peraturan Presiden  (Perpres) Republik Indonesia No 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), jatah jabatan deputi untuk orang Kaltim  dalam Otorita IKN sudah pasti dua orang. Deputi dalam struktur Otorita adalah unsur pembantu pimpinan Otorita IKN. Boleh dibilang orang ketiga dalam struktur organisasi, setelah kepala/wakil kepala Otorita dan sekretaris Otorita. Kepala Otorita sendiri adalah kepala pemerintah daerah khusus IKN, yang merupakaan  lembaga setingkat kementerian. Makanya kepala dan wakil kepala Otorita diangkat dan dilantik oleh Presiden. Seperti kita ketahui Kepala Otorita IKN adalah Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe.

Menurut saya, kesempatan orang-orang Kaltim berkiprah di Otorita tidak saja di jabatan deputi, tapi juga di kursi direktur.  Deputi dibantu 3 direktur, yang pengangkatannya dilakukan Kepala Otorita. Kalau di Otorita ada 5 deputi, maka dibutuhkan sedikitnya 15 direktur. Selain itu masih ada ruang yang terbuka lebar di beberapa struktur Otorita di antaranya di Badan Usaha Otorita IKN (semacam BUMN) termasuk juga para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ikut berkiprah di Otorita IKN.

Memang belum disebutkan apa saja persyaratan menjadi direktur yang membantu deputi dan jabatan di Badan Usaha IKN. Karena itu akan diatur dalam peraturan Kepala Otorita. Kabarnya deputi dan direktur dari ASN karier. Sambil menunggu peraturannya lebih rinci, tidak ada salahnya putra-putra terbaik Kaltim sudah mempersiapkan diri sejak dini. Kapan lagi menjadi tuan rumah di negeri sendiri, apalagi ini IKN yang bersejarah.

Bagaimana dengan ASN? Dalam Perpres 62 itu disebutkan bahwa perangkat Otorita IKN diisi oleh pegawai ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka bisa beralih status menjadi pegawai Otorita IKN atau penugasan dari instansi induknya. Mereka yang tidak alih status, pada saatnya bisa kembali ke instansi asalnya sepanjang belum memasuki masa pensiun.

Sedang pegawai PPPK yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Otorita dapat dipekerjakan dalam bidang tugas khusus  sesuai dengan keahliannya.

Tentu saja kita berharap ASN yang direkrut Otorita IKN tidak melulu dicomot dari berbagai Kementerian atau  Lembaga (K/L)  di Jakarta. Tapi juga diberi kesempatan kepada ASN yang berada di Provinsi Kaltim atau di kabupaten/kota se-Kaltim sesuai persyaratan yang ditentukan.

Banyak ASN di provinsi maupun di kabupaten/kota se-Kaltim bersedia bergabung di Otorita IKN. “Kalau memang kapasitas saya dianggap memadai, saya pasti bangga bergabung di IKN. Ini sejarah besar,” kata seorang ASN Pemkot Balikpapan seusai acara halalbihalal, Senin pagi.

Sejauh mana peluang ASN Kaltim? Memang sangat tergantung dari kapasitas yang bersangkutan. Tapi kita juga berharap Gubernur Isran Noor dan Rektor Unmul Prof Masjaya yang duduk sebagai tim penasihat dan tim ahli pada Tim Transisi bisa ikut memperjuangkan.

Mantan Gubernur Kaltara Dr Irianto Lambrie menjelaskan jabatan deputi dan direktur di Otorita IKN diisi ASN karier dengan batas usia maksimal 58 tahun.   “Peraturannya sudah jelas, untuk deputi adalah  eselon 1 dan direktur adalah eselon 2,” kata Irianto, yang juga pernah menjadi Sekretaris Provinsi Kaltim.

Dari pengalaman yang ada, tambahnya, masih patut dibuktikan apakah pejabat daerah di Kaltim bisa memenuhi persyaratan dan mampu lulus seleksi yang ketat. “Kecuali ada perlakuan khusus,” kata Irianto, yang juga Ketua Kerukunan Bubuhan Banjar Kaltim (KBBKT). Irianto tadinya juga diusulkan bisa ikut mengisi jabatan di Otorita.

Sementara itu kalau kita baca di Perpres 62, untuk pertama kalinya, pemenuhan sumber daya manusia dalam posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di Otorita IKN dilaksanakan berdasarkan penugasan/penunjukan oleh Presiden setelah menerima usulan dari Kepala Otorita IKN. JPT Madya itu adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli Menteri dan jabatan lain yang setara eselon I.

Penugasan/penunjukan jabatan tersebut berlaku sampai dengan 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali sampai dengan 5 tahun berikutnya yang disesuaikan  dengan kebutuhan Otorita IKN.

SERATUS RIBU ASN

Sementara itu, Pemerintah tengah mempersiapkan  pemindahan ASN di K/L, yang ada di 82 institusi yang telah dikelompokkan menjadi lembaga dan alat negara, kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, serta non struktural.

Seperti pernah disampaikan ke media, dalam priode 2024-2029, pemerintah berencana memindahkan sekitar 100 ribu ASN atau tepatnya 100.023 ke lokasi IKN pada tahap pertama dari Jakarta ke Sepaku. Rinciannya, 956 pejabat negara, 3.264 pimpinan tinggi, dan 95.803 jabatan fungsional.

Mayoritas ASN yang dipindah berada di usia muda yakni pada rentan 30-39 tahun sebanyak 34,5 persen. Menyusul ASN berusia 40-49 tahun sebanyak 28,8 persen dan mereka yang berusia 50-60 tahun sebanyak 19,8 persen.

Lebih banyak ASN laki-laki yang dipindah yaitu 54 persen ketimbang ASN perempuan sebanyak 46 persen. Sedang tingkat Pendidikan ASN yang dipindah mayoritas S1 dengan jumlah 51,3 persen, disusul mereka yang bergelar S2 dengan 26,7 persen dan D-III sebanyak 14,8 persen.

Direktur Aparatur Negara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Prahesti Pandanwangi menyebutkan, pemerintah akan memberi fasilitas pembiayaan dalam proses pemindahan ASN, yang dihitung per ASN terdiri 5 orang yaitu ASN itu sendiri, satu orang pasangannya, dua orang anak dan satu asisten rumah tangga (ART). Sedang uang yang diberikan selama proses pemindahan terdiri uang harian, biaya barang pindahan, biaya transportasi dan biaya tunggu.

Biaya barang adalah biaya pengepakan dan pengiriman. Biaya transportasi yang dibiayai adalah uang transportasi dari bandara menuju IKN, tiket pesawat serta biaya sewa mobil untuk satu bulan pertama. Sedang biaya tunggu adalah biaya penginapan untuk kebutuhan transit di Balikpapan.

Pemilik hotel, losmen dan kos-kosan di Balikpapan bakal panen. Menurut saya, meski ASN disiapkan perumahan di lokasi IKN, tidak tertutup kemungkinan mereka juga mencari perumahan permanen di sekitar Balikpapan dan Samarinda. Itu berarti pasar pengembang di daerah ini bakal terbuka lebar dan sangat prospektif.

Dalam perencanaan IKN, Pemerintah  menyediakan rumah dinas dengan 6 tipe. Untuk Menteri/Pejabat Tinggi Negara diberikan rumah tapak seluas 580 meter persegi. Pejabat Negara diberikan rumah tapak seluas 490 meter persegi. JPT Madya/Eselon I diberikan rumah tapak seluas 390 meter persegi, JPT Pratama/Eselon 2 diberikan rumah  susun seluas 290 meter persegi, Administrator/Eselon 3 diberikan rumah susun seluas 190 meter persegi, sedang pejabat fungsional dan staf lainnya diberikan rumah susun seluas 98 meter persegi.

Sebelum para ASN dipindahkan, akan ada skenario pelaksanaan asesmen bagi ASN. Pertama, asesmen kemampuan dalam mendukung penerapan smart governance di IKN baru. Kedua, asesmen berdasarkan pemetaan talenta. Mereka yang lulus asesmen, yang bisa dipindahkan ke IKN. Maklum IKN membutuhkan ASN berkualitas terutama yang menguasai teknologi digital.

Adapun skenario pemindahan kelembagaan IKN dibagi ke dalam lima klaster. Mulai klaster 1 terdiri presiden dan wakil presiden serta Lembaga Tinggi Negara sampai klaster 5 terdiri dari KPU, Bawaslu, DKPP, PPATK dan lainnya. Di luar itu, terdapat kelembagaan yang belum diprioritaskan seperti KPPU, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Baznas dan lainnya.

Sementara itu, untuk perwakilan negara asing (PNA) dan organisasi internasional (OI) skenarionya ditetapkan menjadi dua yaitu mereka memindahkan kantor perwakilannya ke IKN atau mereka membuka kantor perwakilan sebagai fungsi representasi di IKN. Tahapan transisi pelayanan publik bagi PNA dan OI lebih panjang yakni tahun 2022-2053.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menegaskan, wajib hukumnya bagi para ASN yang dipilih pindah ke IKN. “Para ASN tidak bisa menolak,” katanya. Pemerintah juga memastikan akan memberikan tunjangan tambahan kepada para ASN yang pindah. Biar tetap semangat dan mantap bekerja  di lokasi IKN.@@@@@


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.