ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Lanjutan Sidang Asusila di SPI Batu Hadirkan Saksi Fakta Staf SPI

May 11, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

MALANG – Sidang perkara dugaan Asusila yang terjadi di SPI Kota Batu memasuki Sidang ke- 9 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang, jalan Ahmad Yani, No.198, Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu (11/5/2022).

Agenda sidang lanjutan yang digelar secara tertutup ini dengan menghadirkan seorang saksi fakta staf dari terdakwa JE.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Yogi SH.MH. mengungkapkan, dihadirkannya Saksi Fakta Ags, staf terdakwa JE untuk menggali pendalaman apa yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ternyata yang disampaikan saksi  sesuai dengan apa yang tertera dalam BAP,” ungkapnya.

Yogi membantah jika Ags disebut sebagai saksi meringankan ( a de change ).

“Saksi Ags yang dihadirkan JPU bukan saksi meringankan atau a de change, tapi saksi fakta atau saksi berkas, sesuai fakta yang ada saat pemeriksaan,” tegas Yogi untuk menanggapi pernyataan dari Komnas Perlindungan anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait tidak sependapat Ags dihadirkan sebagai saksi meringankan ( a de change ), karena Ags merupakan orang dekat terdakwa JE termasuk asistennya di SPI.

“Saya kecewa kenapa Ags dihadirkan dalam persidangan, apalagi sebagai saksi meringankan. Perilakunya sama dengan terdakwa. Apa tidak ada yang lain,” tegas Arist saat ditemui di ruang tunggu PN Kota Malang.

Sementara itu Jefry Simatupang, S.H., M.H  selaku Pengacara terdakwa JE usai sidang  membantah pernyataan ketua Komnas PA tentang  keterangan saksi meringankan.

“Itu saksi fakta bukan saksi meringankan, yang mendatangkan jaksa penuntun umum, bukan kami- pengacara.Belum waktunya kami melakukan pembuktian,” tegas Jefry .

Disebut, jika saksi itu keterangannya meringankan terdakwa, semua saksi yang dihadirkan selama ini meringankan kliennya.

“Aeperti sidang sebelumnya kami merasa puas, karena keterangan para saksi yang dihadirkan tidak menguatkan perbuatan yang didakwakan JPU dan belum dapat dibuktikan kebenarannya ” lanjutnya.

Oleh karena itu Jefry yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan JPU.

Ditambahkan , sidang tetap berjalan dengan baik dan yakin bahwa kliennya memang tidak bersalah dan korban hanya satu.

“Untuk agenda sidang berikutnya masih tetap mendengarkan keterangan saksi, perlu digaris bawahi  bahwa korban hanya satu. “katanya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi SH menyebutkan  sidang  asusila yang terjadi di SMA SPI Batu dengan terdakwa JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sidang lanjutan akan digelar Rabu depan ( 18/5/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (buang supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.