ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kaltim Targetkan 2013 Tidak Ada Perusahaan Peringkat Merah

November 4, 2010 by  
Filed under Berita

Share this news

SAMARINDA–vivaborneo.com, Jika pada tahun ini penilaian hanya diikuti sebanyak 34 perusahaan dan didominasi perusahaan-perusahaan tambang skala besar (PKP2B). Kedepan, akan melibat lebih banyak perusahaan yang bergerak pada sektor tambang batu bara, seperti yang memiliki ijin kuasa pertambangan (KP) yang tersebar di kabupaten dan kota se-Kaltim.“Dari penilaian Program Peringkat Kinerja (PROPER) sektor pertambangan batu bara, diketahui   perusahaan yang mendapat peringkat kinerja emas hanya satu perusahaan. Lainnya, peringkat kinerja hijau 13 perusahaan, biru 15 perusahaan dan peringkat kinerja merah sebanyak lima perusahaan,” kata Kepala badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim Tuparman usai Sosialisasi Lisensi Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Sosialisasi Program Peringkat Kinerja (PROPER) Bidang Kegiatan Pertambangan Batu Bara di Ruang Tepian I, Rabu (3/11).

Kedepan, diharapkan akan lebih banyak lagi perusahaan yang mengikuti penilaian PROPER Batu Bara. Dan target yang ditetapkan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak hingga 2013 tidak ada lagi perusahaan yang mendapat peringkat merah, apalagi hitam.

Menurut Tuparman, PROPER batu bara merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan hidup. Untuk ini diharapkan agar semua usaha atau kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam mengikuti program PROPER Batubara ini.

“Diharapkan semua pelaku usaha mampu mengetahui dan mengimplementasikan UU Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Agar kegiatan usaha tersebut memiliki legalitas dalam tata kelola lingkungan yang baik,” harap Tuparman.

Sementara itu Kepala Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan Hidup BLH Kaltim Ir Nazrin mengatakan sejalan dengan perubahan dan pembaharuan sistem penyelenggaraan bidang AMDAL berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan sistem penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota sebagai daerah otonom telah diberikan pelimpahan kewenangan urusan pemerintahan. Sekaligus menjadi kewajibannya mengatur dan mengurus perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup,” kata Nazrin.

Sedangkan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran BLH Kaltim Suyitno

kelestarian lingkungan hidup berdampak pada kelangsungan pembangunan. Oleh karenanya, keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, pengusaha maupun masyarakat sangat diperlukan.

“Setiap orang harus berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Misalnya terlibat dalam proses pengambilan keputusan atas AMDAL, penataan ruang dan pengawasan terhadap pelaku yang melanggar UU tentang Lingkungan Hidup,” kata Suyitno. (vb/mas)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.