ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Kaltim Sahkan Agenda Kegiatan Masa Sidang II Tahun 2022

May 11, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMARINDA – DPRD Kaltim mengesahkan agenda kegiatan masa sidang kedua tahun 2022  dalam  rapat paripurna  yang dilaksanakan secara langsung maupun virtual, Selasa (10/5/2022).

Dalam rapat yang dipimpin  Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK dan didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo menyampaikan bahwa Badan Musyawarah DPRD Kaltim menetapkan agenda kegiatan DPRD pada tanggal 24 April.

Setelah pengesahan agenda kegiatan, rapat paripurna dilanjutkan  penyampaian laporan hasil kerja Pansus Pembahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, penyampaian laporan kegiatan masa sidang I tahun 2022, dan penutupan masa sidang I tahun 2022 dan pembukaan masa sidang II tahun 2022.

Usai mendengarkan laporan Wakil Ketua Pansus Perubahan Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Makmur mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Pansus Ketenagalistrikan, disimpulkan Pansus tersebut belum dapat menyampaikan laporan akhirnya mengingat masih banyak hal-hal yang perlu dikaji dan didalami sehingga Pansus tersebut meminta perpanjangan masa kerja.

“Pansus tersebut berakhir masa kerjanya sampai dengan tanggal 7 Mei 2022, maka Pansus kembali mengajukan perpanjangan masa kerja untuk yang kedua kalinya,” sebut Makmur.

Makmur  mengatakan, penyampaian laporan kegiatan masa sidang kesatu tahun 2022 tersebut, merupakan tolak ukur bagi anggota dewan, untuk mengetahui, hasil kerja DPRD Kaltim, selama empat bulan yang lalu.

“Diharapkan anggota DPRD Kaltim kiranya dapat terus meningkatkan produktivitas, pengabdian serta kinerja kita sebagai wakil rakyat Kaltim,” ujarnya. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.