ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Komisi I Terima Aspirasi Warga Desa Peridan

May 18, 2022 by  
Filed under DPRD Samarinda

Share this news

SAMARINDA– Komisi I DPRD Kaltim menerima aduan warga Desa Peridan, Kecamatan Sangkuliran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), terkait perizinan pembangunan sarana dan prasarana infrastruktur perusahaan PT Wira Inova Nusantara (WIN) di atas Lahan Mangrove di Desa Peridan, Selasa (17/5/2022).

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) mengatakan PT WIN tengah membangun jalan berdasarkan permintaan warga lewat kepala desa setempat. Hanya saja, pembangunan jalan itu melewati hutan mengrove.

Dijelaskan, berdasarkan undang-undang kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, jika melewati hutan mangrove harus ada izin.

“Nah, dalam perjalanannya kan dia ( PT WIN, red) belum mengantongi izin dari pihak terkait, seperti izin dari kehutanan. Atau minimal, ada izin dari pemerintah kabupaten, porvinsi atau pemerintah pusat,” terang Demmu.

Untuk memastian persoalan izin penggunaan lahan mangrove, Komisi I akan melakukan diskusi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinan Kehutanan Kaltim. Izin ini diperlukan dalam rangka sahnya atau tidak dilakukan penebangan mangrove.

Menurut Demmu, meskipun ini termasuk dari permitaan warga setempat untuk dibangunkan jalan, pihak perusahaan juga harus memastikan tidak melanggar aturan yang ada. Permasalahannya, pada saat perusahaan konsultasi dengan DLH setempat, DLH tidak memberikan rekomendasi.

“Hal ini yang coba ditelusuri komisi I. Kami akan mencari benang merahnya, sehingga ini bisa berjalan dengan baik. Niat baik untuk bantu warga sangat kita apresiasi, tapi jangan sampai melanggar aturan,” pungkas Demmu. (adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.