ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Samsun Serap Aspirasi Masyarakat di Samboja

July 5, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

SAMBOJA – Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun melaksanakan tugas sebaga wakil rakyat untuk menyerap aspirasi konstituennya di dua lokasi, di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ini merupakan agenda Reses Masa Sidang II Tahun 2022 turun ke lapangan bertemu dengan konstituen serta masyarakat di Desa Karya Merdeka dan Desa Tanjung Harapan, Senin (4/7/2022).

“Dari banyaknya keluhan masyarakat di Kecamatan Samboja itu, permasalahan terjadi karena terbenturnya aturan dari Pergub 49 Tahun 2020,”katanya.

Masyarakat Karya Merdeka misalnya, lebih dominan ke bidang pertanian. Kebanyakan dari mereka mengeluhkan harga pupuk yang mahal dan kurangnya fasilitas jalan usaha tani.

Sedangkan di Tanjung Harapan, masyarakat mengeluhkan jalan wisata Kuala Samboja ke Pantai Tanah Merah yang sudah rusak parah. Mereka minta agar dapat dianggarkan untuk diperbaiki.

Selain itu, masyarakat di daerah sana minta agar rumah ibadah dapat direhab. Kemudian, jalan menuju Pemakaman Umum di Desa Tanjung Harapan juga minta agar dilebarkan.

Jalan menuju pemakaman umum itu terlalu kecil dan tidak bisa dilewati mobil, sehingga harus dilebarkan agar kendaraan bisa leluasa melewati jalan tersebut.

“Permintaan masyarakat di daerah Samboja itu memakan anggaran yang sangat kecil sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta. Permintaan fasilitas jalan usaha tani, rehab rumah ibadah ataupun jalan ke pemakaman itu paling menelan dana sekitar Rp100 juta hingga Rp150 juta,” jelasnyanya.

Sementara provinsi tidak dapat menganggarkannya sebagai bankeu karena aturan tersebut. Ini kewenangan kabupaten, kita mau kasih bantuan keuangan ke kabupaten untuk menyelesaikan usulan masyarakat seperti itu.

Namun terkendala Pergub 49 yang mengharuskan Rp2,5 miliar, nah itu yang tidak bisa kita cover. “Ya bagaimana lagi kita tidak bisa memenuhi permintaan masyarakat kalau begitu caranya. Maka, regulasi Pergub 49 Tahun 2020 ini harus dirubah dulu,” sambungnya.(ADV/AM)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.