ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Program ZBPA Sesuai Komitmen Pemerintah Pusat

November 21, 2010 by  
Filed under Berita

Share this news

TENGGARONG-vivaborneo.com, Program Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA) di Kutai Kartanegara (Kukar) yang dicanangkan sejak November 2002 lalu oleh pemerintah Kabupaten Kukar selaras dengan komitmen pemerintah pusat yaitu penghapusan pekerja anak.Hal tersebut dikatakan Direktur Pengawasan Norma Kerja Perempuan dan Anak Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI, Nur Asiah.

“Program ZBPA di Kukar ini memang sejalan dengan program nasional yaitu penghapusan pekerja anak,” ujarnya saat ditemui pada acara Advokasi dan Sosialisasi ZBPA belum lama ini.

Dikatakannya, secara nasional Kemenakertrans memang telah  mempunyai komitmen untuk menghapus pekerja anak (PA). Terutama PA yang dalam bentuk melakukan kerja yang buruk untuk anak, misalnya pekrjaan yang berbahaya dan memberikan kesempatan untuk anak mendapatkan hak belajar maupun bermain.

Dalam program penghapusan PA itu, masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota berkewajiban membentuk komite aksi penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.

“Kukar memang yang pertama mencanangkan sebagai daerah bebeas pekerja anak di Indonesia lewat program khusus yaitu ZBPA,” katanya.

Dijelaskannya, program khusus semacam ZBPA tersebut memang belum dimiliki oleh daerah lainnya. Tetapi Kabupaten/kota lainnya di Indonesia juga banyak yang sudah melakukan upaya penghapusan PA dalam bentuk komite tapi tak mempunyai program khusus.

Perlu diketahui, Kukar satu-satunya Kabupaten yang mendapatkan penghargaan dari Kemenakertrans RI 2006 lalu, tentang keberhasilan penghapusan pekerja anak bersama provinsi Sumatera Utara dan Jawa Timur. Program ZBPA juga merupakan program wajib belajar 12 tahun, hal ini berarti bahwa anak-anak yang bekeja akan ditarik kedunia pendidikan hingga jenjang SMA.

Sejak dicanangkan ZBPA Kukar pada 2002 lalu,jumlah pekerja anak tercatat 11 ribu lebih. Jumlah tersebut mengalami penurunan signifikan, hingga tahun ini jumlah PA di Kukar tinggal 25 orang.

“Ini merupakan sesuatu yang sangat membanggakan. Namun demikian, Pemkab Kukar wajib terus mendata jumlah tersebut setiap tahun, mungkin saja ada pendatang baru yang memepekrjakan anaknya atau penduduk asli yang kesuliatan ekonomi hingga menyebabkan anaknya harus bekerja,” ungkapnya.

Menurut Nur Asiah, dengan adanya komitmen dari Pemkab Kukar dalam penghapusan PA, merupakan momen paling baik untuk menggerakkan semua Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) agar punya komitmen untuk melakukan upaya penghapusan PA.

“Tak mungkin penghapusan PA dilakukan Disnaker sendiri, jadi harus lintas sektor. Termasuk program yang mengarah pada peningkatan ekonomi, keran pada umumnya orang tua pekerja anak tergolong tidak mampu,” pungkasnya.
(vb/heru)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.