ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Rakor  KPPP Sinergikan Pengawasan Pupuk dan Pestisida Untuk Ketahanan Pangan

August 24, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

Riza Indra Riadi

SAMARINDA – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi mengungkapkan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Provinsi Kaltim sebagai wadah koordinasi pengawasan antarinstansi/perangkat daerah terkait, di bidang pupuk dan pestisida baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPPP bertugas melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah. Dengan sasaran terciptanya koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida antarperangkat daerah terkait.

Hal tersebut disampaikan Riza Indra Riadi pada Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Provinsi Kaltim 2022 dalam rangka sinergi pengawasan pupuk dan pestisida untuk mewujudkan ketahanan pangan di Kalimantan Timur sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (22/8/2022).

Dikatakan, tersedianya informasi jenis serta mutu pupuk dan pestisida yang beredar di masing-masing daerah, serta terciptanya koordinasi penyelidikan kasus pupuk dan pestisida dengan Korwas Pilda dan tersosialisasikannya UU Nomor 12/1992 tentang sistem budidaya tanaman baik di lingkungan aparat pengawas pupuk dan pestisida maupun pelaku usaha di bidang pupuk dan pestisida.

“Kita sudah melaksanakan Rakor Tata Kelola Pupuk Bersubsidi pada bulan Juli lalu, terkait dengan sosialisasi Permentan Nomor 10/2022, dengan beberapa hasil keputusan rakor yaitu petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektare setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani terdaftar,” jelas Riza selaku Ketua Tim KPPP Kaltim.

Pupuk bersubsidi, lanjut Riza, diperuntukkan bagi sembilan komoditi pangan pokok dan strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Dengan jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah NPK dan urea. Mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi harus dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan).

“Kita terus berupaya melakukan penyediaan pupuk bersubsidi untuk mencapai prinsip 6T (tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat harga, tepat waktu dan tepat tempat). Dalam penyediaan pupuk, pemerintah pun telah memberikan subsidi sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau sesuai kemampuan daya beli petani,” tambahnya.

“Semoga melalui rakor ini dapat memberikan manfaat untuk kita semua dan memberikan solusi dari permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi,” tutupnya.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim H Suriansyah melaporkan bahwa penyelenggaraan Rakor KPPP Kaltim ini dalam rangka meningkatkan koordinasi pengawasan pupuk bersubsidi mulai dari persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan sehingga berdampak baik terhadap penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani/kelompok tani dan meminimalisir penyimpangan terhadap pemalsuan data penerima pupuk bersubsidi untuk dijual kembali dengan harga mahal.

Sebagai narasumber yaitu Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura (PTPH) Kaltim Siti Farisya Yana dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM M Sa’duddin. Tampak hadir Kepala Dinas Perkebunan Ujang Rachmad, perwakilan Polda Kaltim dan Pupuk Indonesia, serta perangkat daerah terkait lingkup Pemprov Kaltim dan kabupaten/kota se-Kaltim. (sam)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.