ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PWI Malang Raya  Gelar Diskusi Panel Jurnalistik

August 30, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – PWI Malang Raya menggelar diskusi  panel kejurnalistikan dengan tema Kemerdekaan Pers dalam perspektif hukum pidana diikuti Wartawan bertugas di Batu,  berlanvsung di Kemboja Canteen & Caffe jalan Sultan Agung kota Batu. Senin ( 29/8/2022 ).

Kegiatan diskusi  menghadirkan narasumber dari Polres Batu, Kejaksaan Negeri Batu dan kepala sekolah Jurnalistik Indonesia.

Ketua PWI Malang Raya Cahyono menjelaskan  tujuan digelarnya diskusi kebebasan pers dalam perspektif hukum pidana ini karena tidak sedikit oknum wartawan yang terjerat hukum pidana gara- gara tulisannya.

” Saya berharap bagi teman-teman yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) tidak melanggar kode etik jurnalistik (KEJ), namun yang sudah ber-UKW dan mengikuti OKK faham terkait dengan KEJ dan undang-undang pers no 40 tahun 1999,”tegasnya.

Cahyono juga menjelaskan seharusnya pada tahun ini, PWI Malang Raya akan melaksanakan UKW, tetapi karena diminta PWI Jawa Timur maka baru bisa melaksanakan UKW pada tahun depan, rencananya  di Kota Batu.

” Maka dari itu diharapkan teman-teman wartawan Batu nantinya bisa mengikuti UKW tersebut,” harapnya.

Pembina PWI Malang Raya Arief Utama Woworuntu ketika membuka diskusi panel berharap kepada para wartawan yang bertugas di Batu untuk memanfaatkan kesempatan acara ini, dalam membuka cakrawala pandang sehingga tidak terjerat kasus pidana.

Aipda Yudit Priyo Utomo kanit Tipikor Polres Batu dalam diskusi menyebutkan, setiap laporan masyarakat yang masuk di Polres tetap diproses. Namun, jika ada kaitannya dengan media,maka Polres akan berkoordinasi dengan Dewan Pers. Jjika ternyata dalam kajian Dewan Pers bukan kegiatan jurnalistik, maka Polres akan memasukkan dalam kasus pidana.

” Polres tidak dapat menolak jika ada laporan masyarakat, jika pihak kepolisian menerima aduan tentang media, maka kepolisian akan mengarahkan ke dewan pers dengan langkah-langkah  sesuai Undang-Undang Pers. jika bukan maka diarahkan ke pidana umum ” ungkap Yudit.

Oleh karena itu, Polres tetap berpegang teguh dengan SKB bersama antara Kapolri,Dewan Pers dan Jaksa Agung dalam penegakan hukum menyangkut Pers.

Sementara itu  Abdul Gofur , nara sumber dari Kejari  Batu menjelaskan  terkait pidana, Kejaksaan salah satu fungsional penuntutan. Untuk pidana berkaitan dengan kemerdekaan pers ini proses penyidikan dan penyelidikan tugas dari Polri.

“Kejaksaan tidak memiliki kewenangan menyidik terkait tindak pidana pers. Kejaksaan hanya bisa meneliti ketika Polri menyerahkan berkas perkaranya.

Disebutkan kemerdekaan pers itu bukan tanpa batas, maka dari itu agar pers bisa lebih merdeka bisa bekerja secara profesional maka harus ada kontrol formal maupun informal .

“Kontrol formal tentunya ada undang-undangnya. Kalau informal ada kode etik  dan ada kontrol dari masyarakat,” tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan Diskusi Panel yakni  Ketua MPC Pemuda Pancasila kota Batu H Endro Wahyu , Sekretaris KADIN Batu Maskur Heriono dan  Dirut JTP 3 Ir Suryo Widodo. (Buang Supeno)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.