ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polemik BPN Kota Batu dengan Asosiasi Kepala Desa dan Lurah Berakhir Damai

October 19, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Polemik terkait surat Edaran Kepala BPN Kota Batu dengan Para Kepala Desa dan Lurah se Kota Batu, berakhir damai dalam pertemuan berlangsung di ruang rapat BPN, Rabu ( 19/10/2022).

Polemik antara BPN dengan Para Kades dan lurah yang tergabung dalam Asosiasi Petinggi dan Lurah ( Apel ) se Kota Batu dimediasi Kejaksaan Negeri Batu melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara ( Kasidatun ) Bayanullah SH.MH.

Kasidatun Kejari Batu Bayanulllah SH.MH menyebutkan polemik muncul karena  adanya surat edaran Nomor Hp : 01.04/407 – 32.79/29/2022 yang dikeluarkan  Kepala BPN kota Batu  sebagai bentuk untuk mengantisipasi permasalahan tanah yang terjadi di kota Batu.

Namun kemudian terjadi problematika yang menyebabkan silang pendapat di tataran desa – kelurahan dengan kantor pertanahan kota Batu.

Ia menyebutkan sebagai Jaksa pengacara negara dari Kejari Kota Batu melihat dinamika yang berkembang ini tentu terhadap mitra kita yakni BPN, Kepala Desa- lurah dan Camat. Karena Kejaksaan Batu bertindak dan atas nama pemerintah,BUMN dan BUMD dengan kuasa khusus, Kejari bisa mewakili kepentingan pemerintah didalam maupun diluar pengadilan.

“Artinya Kejari bertanggung jawab untuk memediasi para pihak. Mangkanya tadi kita coba mediasi permasalahannya. Sebenarnya ini terkait dengan pelayanan . semua bagus. Tujuannya baik. Intinya melayani masyarakat. Tentu terkait dengan metode dan cara yang perlu kita paduserasikan , bagaimana bisa lebih simpel dan tidak memakan waktu yang lama. Hak masyarakat bisa diakomodir demi kepastian hukum,” tegas Bayan.

Akhirmya dicapai kesepakatan, ada 4 kesimpulan yang dihasilkan dalam pertemuan  tersebut, dibacakan langsung Kasidatun yakni:

  1. mencabut surat edaran kepala kantor BPN Batu Nomor Hp : 01.04/407 – 32.79/29/2022, terkait dengan fotocopy letter C, karena disitu ada kutipan letter C yang diterbitkan oleh kepala desa yang bertandatangan stempel, itu juga punya legal standing hukum yangkuat juga. Sebenarnya bukan hanya letter C atau kutipan leter C. Dan memberlakukan proses pengurusan tanah seperti semula sebelum adanya surat edaran.
  2. Menyetujui inovasi kades Junrejo terkait dengan memback-up data  buku kerawangan desa. Jadi inovasinya cukup baik sangat bermanfaat yaitu dengan melakukan scanning terhadap data –data yang rentan rusak atau kebakaran dan sebagainya. Maka di backup data melalui Softfile,  scan atau di fotocopy dan aslinya juga diamankan, dipisahkan.Jika diperlukan segala sesuatunya bisa diberikan kepada yang berkepentingan.
  3. Ketua PPAT dan Notaris Kota Batu bersinergis kolaborasi terkait dengan memberikan dosialisasi maupun penyuluhan hukum. Ini penting karena meraka mempunyai tanggung jawab untuk sosialisasi dalam pemahaman hukum dibidang tanah.
  4. Memonitor asset pemkot Batu yang bersinggungan dengan desa mapun kelurahan di kota Batu.

Ketua APEL ( Asosiasi Petinggi dan Lurah ) Kota Batu, Wiweko menjelaskan hasil pertemuan musyawarah dengan Kepala BPN yang dimediasi Kejaksaan Negeri Batu melalui Kasidatun, akhirnya

Memutuskan mencabut surat edaran ketua BPN Kota Batu   Nomor Hp : 01.04/407 – 32.79/29/2022, yang bermasalah itu.

“Sehingga pengurusan pelayanan pengajuan sertifikat sesuai yang sudah diberlakukan semula dan mencabut Surat edaran Kepala BPN. Mudah-mudah ini menjadi harapan kami semua . karena sudah beberapa bulan ini pelayanan pertanahan agak tersendat karena adanya surat edaran Kepala BPN tersebut, mulai besok sudah bisa dilayani kembali “ tegas Wiweko

Seiring dengan pernyataan Ketua APEL, sekreatris APEL Andi Faisal menegaskan letter C tidak bisa dipaksakan menjadi lampiran karena kepala desa sudah mengeluar kutipan letter C yang sudah ditandatangani dan berstempel basah.

“Artinya ada konsekuensi hukum bagi kepala desa yang sudah mengesahkan kutipan letter C itu.

Dengan adanya surat edaran tersebut, mengesankan bahwa kutipan letter C yang dikeluarkan kepala desa dianggap tidak berlaku. Alhamdulillah hasil musyawarah ini menghasilkan keputusan yang disampaikan Kasi Datun Kejari Batu, untuk mencabut surat edaran kepala BPN tersebut dan kembali seperti semula, “ lanjut Andi faisal.

Ditegaskan andi Faisal, letter C itu merupakan amanah kepala desa untuk mengamankan letter C tersebut, baik secara fisik maupun secara penggunaan.

“Secara fisik seperti apa kekhawatiran BPN, kebakaran, Bencana alam atau yang lain. Di desa Junrejo sudah kerjasama dengan Kominfo untuk dibuat soft copy . Jadi kekuatiran bencana dan lainnya sudah terjawab. Tentang penyalagunaan letter C , kami secara hukum akan bertanggung jawab,” tegas Faisal.

Kepala BPN Batu Haris Suharto usai pertemuan menyebutkan apa yang dilakukan selama ini dengan mengeluar surat edaran mempunyai niat baik. Sama seperti yang dilakukan para kepala desa dan kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Berhubungan kebijakan Kepala BPN dengan mengeluarkan surat edaran sedikit ada pertentangan dengan para kepala desa – lurah di kota Batu, maka akhirnya dicari solusi terbaik, agar pelayanan terhadap masyarakat bisa berjalan lancar.

“Oleh karena itu kami undang 24 kades dan lurah serta 3 camat untuk membahas persoalan ini. Maka hasil masukan dari semua pihak termasuk dari Kejari Batu yang diwakili Kasi perdata dan tata usaha negara ( Kasi datun ) menghasil keputusan bersama, agar kegiatan pelayanan sertifikat tanah di Kota Batu berjalan dengan dan lancar, maka surat edaran kepala BPN dicabut. Kami iqlas memang niat kami baik. Yang penting kegiatan pelayanan berjalan lancar,” ungkap Haris.

Kepala BPN Batu menyebutkan kebijakan yang dikeluarkan dalam pelayanan permohonan pengajuan hak/konvensi, sesuai dengan peraturan Menteri Agraria/ Kepala badan pertanahan Nasional No.1 tahun 2010 dimana harus melampirkan alas sah antara lain dasar dari letter C, Letter D , Petok, Pipil, Girik dan sebagainya. Diatasnya lagi ada peralihan berupa baris atau akte juga sebagai alas sah.

“Tadi sudah disimpulkan oleh Kasi Datun bahwa apa yang sudah dibuat kutipan dan disahkan ada penomoran dari desa itu juga sah, karena yang tahu hukum kejaksaan. Saya siap mematuhi apa yang sudah menjadi keputusan bersama ini, demi pelayanan terhadap masyarakat,” pungkas Kepala BPN.(bs)

 


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.