ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Langgar Aturan, Wali Kota Samarinda Tutup Dua Apotek

October 26, 2022 by  
Filed under Samarinda

Share this news

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama Dinas Kesehatan Samarinda melakukan inspeksi endadak (sidak) di beberapa apotek di kota Samarinda. Dalam sidak ini, wali kota menutup dua apotek yang berada di jalan P Suryanata,  Rabu (26/10/2022).

Sidak dilakukan menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal, dimana banyak ditemukan kasus yang menyebabkan anak meninggal dunia.

Target pertama rombongan ke Apotek Milanea Farma di Jalan Pangeran Suryanata. Andi Harun bertemu dengan penjaga apotek tersebut dan melihat ada beberapa obat sirop dipajang yang tidak termasuk di dalam 133 jenis obat yang dianggap aman.

Melihat dari pemantauan tersebut, Andi Harun meminta pihak apotek untuk menutup sementara apotek tersebut. Pihak apotek harus mengamankan obat sirop tersebut untuk tak dipajang dan diperjualkan. Apotek bisa dibuka kembali jika ada apoteker yang berjaga setiap saat.

Upaya ini juga dilakukan di Apotek Suryanata yang berlokasi di jalan Pangeran Suryanata. Hal serupa pun terjadi,  apoteker di Apotek Suryanata tidak ada dan masih memajang obat sirop yang tidak masuk di dalam 133 jenis tersebut.

“Sesuai peraturan, di sini apoteker tidak ada, ada pajangan obat sirop yang seharusnya tidak boleh dipajang. Saya menyatakan apotek ini sementara ditutup. Saya masih beri peringatan. Karena ini berindikasi pidana. Jadi kita kerjasama karena menyangkut keselamatan bersama. Tolong dikeluarkan ini (obat sirop) ini semua,” tegas Andi Harun.

Selanjutnya rombongan ke apotek Kimia Farma di Jalan Juanda. Apotek milik BUMN memberikan pemandangan berbeda dari sebelumnya. Apoteker berjaga terus dan obat yang dipajang ialah obat yang masuk di dalam 133 jenis obat aman. Tak ayal Andi Harun pun mengucapkan terimakasih ke pihak Kimia Farma yang taat dengan aturan dan patut ditiru.

Apotek terakhir ialah Apotek Xs Mart di Jalan Palang Merah Indonesia. Terlihat, banyaknya jejeran obat sirop yang masih dianggap kurang aman untuk dikonsumsi dipajang. Padahal, apoteker apotek tersebut ada di tempat.

Andi Harun menyayangkan itu, ia tidak menutup apotek Xs Mart. Tetapi meminta agar seluruh obat sirop yang sementara dilarang harus diamankan dan dipindahkan ke gudang dalam jangka waktu 1 hari ini. Sambil dipindahkan, apotek tersebut diminta menghentikan transaksi, namun jika tetap tidak dipindahkan maka akan ditutup.

Usai sidak, kepada wartawan Andi Harun menjelaskan tindakan menutup kedua apotek di Jalan Pangeran Suryanata tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pertama tidak standby apotekernya. Kemudian masih menjual obat sirup yang belum diperkenankan oleh Kemenkes dan BPPOM, sehingga untuk apotek yang seperti tadi, maka wajib apotek itu ada apotek pendamping. Tadi dua-duanya ga ada (tidak ada, red). Jadi, sudah ga ada apotekernya, apotek pendamping juga tidak ada, sehingga kami memerintahkan untuk ditutup sementara,” jelasnya.

Menurut Andi Harun, sidak ke beberapa apotek ini bukan tanpa alasan. Semua tindakan tersebut dilakukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Bahkan secara langsung, Andi Harun menginstruksikan kepada pihak Dinas Kesehatan Kota Samarinda untuk menyusuri seluruh apotek dan toko obat se-Samarinda mulai besok.

“Saya berharap tidak ada satupun apotek dan toko obat tidak terjangkau. Karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan anak-anak,” ucap Andi Harun seraya memberi perintah kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Samarinda dr Irama Fitamina Majid yang turut mendampingi.(dw/adv)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.