ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

PAgA FH Universitas Andalas Akan Teliti dan Identifikasi Tanah Ulayat di Kaltim

October 27, 2022 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA – Pusat Kajian Hukum Agraria dan Adat (PAgA) Fakultas Hukum Universitas Andalas berencana melakukan penelitian invetarisasi dan identifikasi tanah ulayat di Provinsi Kaltim.

“Tujuan studi melaporkan apa adanya kemudian ditindaklanjuti penatausahan tanah ulayat,”ujar Ketua Tim Peneliti Kurnia Warman saat melakukan kunjungan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Rabu (26/10/2022).

Dikatakan Kurnia, penata usahaan tanah ulayat perlu dilakukan karena tidak termasuk dalam objek Program Sertifikat Tanah Gratis (PTSL) Badan Pertanahan Nasional. Karenanya perlu dilakukan inventarisasi kondisinya di daerah.

Penelitian di Kaltim sendiri merupakan tahun kedua kerja sama swakelola FAgA FH Universitas Andalas dengan BPN. Tahun sebelumnya dilakukan penelitian di enam provinsi.

“Tahun ini Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Kalitim, dan Kalsel. Kami kebagian Kaltim dan Kalsel. Kaltim ada penekanan khusus karena terkait isu Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara,” sebutnya.

Sementara Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi melalui Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Noor Fathoni saat menerima kunjungan menyambut baik rencana penelitian terkait tanah ulayat.

“Di Kaltim pengakuan tanah ulayat baru ada dua. Itupun berupa hutan adat. Hutan Adat Muluy, Desa Swan Selutung, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser dan Hutan Adat Juaq Asa, Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat,” ujarnya. (AM)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.