ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Polres Kubar Dalami Kasus Pemerasan Mantan Kapolsek Jempang

October 28, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

Kapolres Kubar AKBP. Heri Rusyaman

SENDAWAR – Kapolda Kaltim memerintahkan Kapolres Kutai Barat (Kubar) mendalami kasus pemerasan yang menjerat mantan Kapolsek Jempang Iptu. Sainal Arifin.

Kapolres Kubar AKBP. Heri Rusyaman mengatakan, bukan hanya Iptu. Sainal Arifin yang disangkakan melanggar kode etik, tapi para pelaku warga Jempang yang terkait kasus narkoba.

“Kasus yang menjerat Iptu. Sainal Arifin memang masih di tangani propam Polres Kubar,”kata Kapolres kepada awak media di ruanganya Kamis (27/10/2022).

Ia menuturkan akan terus mendalami kasus tersebut apakah betul kasus yang dituduhkan kepada Iptu. Sainal Arifin. Polres kubar akan mendalami kasus narkoba yang melibatkan warga Jempang tersebut.

Sebelumnya mantan Kapolsek Jempang Iptu. Sainal Arifin membenarkan dirinya di non aktifkan dari jabatanya. Selain itu ia membantah adanya dugaan pemerasan yang di lakukannya.

“Ini perlu di luruskan seperti yang telah beredar ke publik bahwa  saya melakukan pemerasan itu keliru,”kata Iptu. Sainal Arifin Rabu (26/10/2022).

Ia menjelaskan, rumah sarang walet yang diberikan keluarga berinisial FM, warga Jempang tersebut merupakan jaminan atas kasus yang akan ia tangani.

“Informasi yang saya terima rumah sarang walet itu sering dijadikan transaksi barang haram narkoba jenis sabu dan dijadikan markas juga untuk mengkonsumsi sabu,” bebernya.

Ia mengatakan sebagai Kapolsek tidak ada niat menyalahgunakan kewenangan dengan menguasai harta milik keluarga FM. Semua ia lakukan sebagai cara kepolisian untuk memancing para pelaku jaringan narkoba yang menjadi DPO polisi.

“Saat kami amankan yang bersangkutan FM tidak ditemukan barang bukti, namun ada dugaan kaitannya dengan DPO kami,” tuturnya.

Sementara Kapolres menegaskan, komentar Iptu Sainal di media merupakan hak yang bersangkutan, akan tetapi pihaknya tetap tidak akan menerima pengakuan secara lisan. Pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut baik warga Jempang maupun Iptu Sainal Arifin.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran maka Iptu. Sainal Arifin akan menghadapi konsekuensinya. Jika tidak benar pihaknya akan melakukan pendampingan untuk segera melakukan rehabilitasi nama baiknya. (arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.