ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Salehuddin Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Beloro

November 2, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

KUTAI KARTANEGARA – Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga, yang tinggal bersama dan saling ketergantungan. Dalam upaya mewujudkan keluarga sejahtera, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim No.2 Tahun 2022, Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, di gedung pertemuan Balai Desa Beloro, Selasa, (01/11/2022)

Salehuddin menyampaikan Perda ini menjadi pedoman dalam upaya mengoptimalkan peran keluarga. Keluarga sejatinya memiliki legalitas negara, dibuktikan dengan surat menyurat dan baik buku nikah, kartu keluarga dan kartu tanda penduduk dengan kejelasan status.

“Banyak keluarga yang masih belum tertib administrasi, sehingga saat ada bantuan seringkali terlewat karena kurangnya kelengkapan surat menyurat,” ucapnya.

Salehuddin juga menambahkan, Perda juga menjadi dasar evaluasi penetapan sasaran penyelenggaraan dalam pengambilan kebijakan dan pengembangan ketahanan keluarga. Baik ketahanan fisik, ekonomi, sosial psikologi dan sosial budaya.

“Dengan penyiapan sasaran secara berkelanjutan dan pengendalian dampak terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala kementerian Agama Kutai Kartanegara Nasrun juga menyampaikan. Saat ini masyarakat harus mengetahui pentingnya kelengkapan administrasi sebagai legalitas masyarakat.

“Saat hendak menikah saja, yang harus dipersiapkan adalah kelengkapan administrasi. Seperti KTP dan KK, sehingga kita tahu kejelasan status calon pengantin,” ucapnya.

Nasrun mengatakan, saat ini para pengantin yang baru melaksanakan pernikahan di Kantor Urusan Agama sudah akan menerima 3 jenis surat secara langsung. Diantaranya buku nikah, KTP, dan Kartu Keluarga dengan status baru.

“Sebelumnya setelah menikah kita hanya mendapatkan buku nikah, bahkan banyak pasangan setelah menikah tidak segera melaporkan perubahan status. Sehingga bertahun-tahun status KTP masing bujang. Padahal sudah punya 4 istri,” ucapnya yang disambut tawa para undangan. (Ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.