ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Rusman Yaqub Nilai Perlu Perda Kebahasaan Songsong IKN

October 26, 2022 by  
Filed under DPRD Kaltim

Share this news

Rusman Ya;qub

SAMARINDA — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menilai perlu ada perda tentang kebahasaan tingkat kabupaten/kota dalam rangka menyongsong pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusarantara di Kaltim.

“Harus ada payung hukum. Salah satunya peraturan daerah di tingkat kabupaten/kota dalam rangka perlindungan,” tegas Rusman Yaqub saat mengikuti diskusi terkait kebahasaan.

Di katakan, jangan sampai di IKN mendatang ada yang salah dalam penggunaan bahasa negara. Karenanya dia mendorong adanya payung hukum mengenai kebahasaan.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim ini menambahkan harus ada gerakan nasional untuk lebih dalam mengimplementasikan undang-undang yang terkait dengan penggunaan bahasa negara, teutama pada ruang publik.

Diskusi seperti yang diikutinya merupakan momentum memulai aktualisasi bahasa negara di ruang publik. Tidak hanya dalam kebahasaan, tapi juga dari sisi penulisan.

“Diperlukan adanya satu gerakan yang mengefektifkan dua hal ini, baik tulisan maupun dari sisi penggunaan kebahasaan,” tegas Rusman Ya’qub.

Untuk diketahui, pembangunan sarana prasarana di Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mulai dilakukan. Hal tersebut tentu akan diikuti oleh penggunaan bahasa di ruang publik yang dibangun di kawasan tersebut.

Wacana perencanaan penggunaan bahasa perlu dilakukan agar sesuai kaidah bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 pasal 36 dan 39 tentang pengutamaan bahasa negara di ruang publik.

Sementara itu, Ketua Panitia Ali Kusnomengatakan, poin pokok dan tujuan utama dari diskusi adalah mendapatkan saran dan masukan dari peserta diskusi mengenai petunjuk teknis dan SOP pengutamaan bahasa negara di IKN.

“Berikutnya, tersusunnya rekomendasi tindak lanjut bagi setiap instansi dan lembaga dalam upaya pengutamaan bahasa negara di IKN Nusantara dan daerah penyangga,” katanya.

Kantor Bahasa Provinsi Kaltim melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang melakukan kegiatan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara Tahun 2022—2024 di 50 lembaga sasaran terbina di wilayah Kaltim dan Kaltara.

Diskusi dibuka secara daring oleh Muhammad Abdul Khak dari Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Tampak hadir langsung Anggota Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan (Kemenko PMK) RI Jaziray Hartoyo, Dekan FIB Unmul Masrur Yahya, Asisten Ombudsman Agus Ferdinand serta perwakilan dari Dishub Kaltim, Pemkab Kukar dan Pemkab PPU.(ADV)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.