ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Disperindagkop dan UKM Luncurkan SILAKAS Beri Kepastian Pelayanan

November 9, 2022 by  
Filed under Samarinda

Share this news

SAMARINDA – Dinas Perindustrian Koprasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) melalui UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang meluncurkan Sistem Informasi Layanan Kalibrasi (SILAKAS) dalam rangka memberi kepastian pelayanan uji mutu kalibrasi pelanggan.

“Terimakasih sudah memberikan sesuatu. Terpenting memberikan kepastian. Pelayanan butuh kepastian harga dan waktu. Ini kepastian waktu,” ujar Kepala Disperindagkop dan UKM Kaltim M Sadudin saat meluncurkan SILAKAS, di Aula Gedung UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Disperindagkop dan UKM Kaltim, Selasa (8/11/2022)

Terpenting dia berharap bagaimana pelanggan mudah mendapatkan pelayanan melalui SILAKAS.  Pemanfaatnya, kata dia akan lebih bagus jika diintegrasikan dengan sistem pengaduan. Dan pengaduan dikembangkan sistem tracking.

Pada kesempatan itu dia mengaku sangat mendukung pelaksanaan Diklat Kepemimpinan bagi pejabat eselon III diarahkan dalam pembuatan proyek perubahan terkait pola fikir. Bukan sekedar formalitas atau sekedar ada.

“Saya punya ambisi sebelum pensiun Disperindagkop dan UKM jadi zona integritas. Nah peluncurkan SILAKAS jadi tanda-tanda mengarah menuju zona interitas. Tunjukkan komitmen berikan pelayanan,” katanya selaku Mentor Proyek Perubahan SILAKAS.

Sementara Coach Proyek Perubahan Salman Lumoindong menyebut SILAKAS terbilang yang paling awal diluncurkan ketimbang kelompok lain. “Bangga sebagai coach. Apalagi ini memunculkan hal baru. Bukan sekedar pengembangan,”kata Widyasuara BPSDM Kaltim ini.

Penggagas Proyek Perubahan SILAKAS Nazly menyebut SILAKAS merupakan sistem informasi laboratorium yang bisa diakses pelanggan tanpa harus menghubungi petugas secara langsung petugas.

“Bedanya pelayanan uji kalibrasi ini dari segi percepatan memberikan akses informasi dan keterbukaan informasi publik. Dulu pelanggan kalau ingin melacak progres uji mutu kalibrasi harus menghubungi petugas dilakukan secara manual. Dengan ini memudahkan mecalak secara mandiri,” katanya.

Termasuk menjadi pengingat bagi petugas saat sudah mendekati jangka waktu yang ditetapkan 30 hari kerja jikia sertifkatnya belum keluar. Dan menjadi evaluasi kekurangan sumber daya baik alat uji maupun SDM nya.

Dengan kemudahan yang diberikan tercatat terdapat penambahan pelanggan yang dilayani. Jika 2021 hanya 200 pelanggan, meningkat menjadi 288 pelanggan pada 2022.

UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang disebut memiliki dua laboratorium pengujian mutu komoditi pertanian, perkebunan, dan laboratorium kalibrasi.

“Laboratorium kalibrasi ini prinspnya sama seperti tera. Bedanya tera wajib karena terkait transaksional dan dilindungi undang undang. Kalau kalibrasi tidak untuk transaksional dan tidak wajib. Menjadi wajib jika perusahan menggunakan sistem mutu untuk kebutuhan audit setiap tahun,” katanya.

Setiap perusahan, kata dia punya aturan bahwa alat produksinya harus dikalibrasi seperti minerba, alat kesehatan, laboratorium, klinik kecantikan dalam rangka perlindungan konsumen. Dilakukan minimal satu tahun sekali.(VB/arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.