ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Kajari Batu Salut atas Pelaksanaan Restorative Justice di Desa Tulungrejo

November 10, 2022 by  
Filed under Serba-Serbi

Share this news

BATU – Desa Tulungrejo kecamatan Bumiaji Kota Batu, melaksanakan kegiatan Restorative Justice Perdamaian Secara Adat dipimpin Ketua Adat Desa Tulungrejo Suliono yang juga sebagai Kepala Desa Tulung Rejo dan Pemerintah Desa Sumbergondo dengan Kepala Desanya Hadi Purwanto berlangsung di Punden Watu Gambang Desa Tulungrejo, Rabu ( 9/11/2022) Sore.

Kasi Inteljen Kejari Batu Edy Sutomo menjelaskan kronologi pelaksanaan restorative Justice karena adanya kejadian kasus penganiayaan / pengroyokan dengan korban inisial D yang dilalukan dua pelaku yang bernama S dan U.

Kemudian pihak desa Tulungrejo melakukan pertemuan perdamaian dengan restorative Justice secara adat di lakukan di Punden Watu Gabang Desa Tulungrejo.

“Dipilihnya tempat restorative justice di Punden, karena Punden dianggap sakral dan semenjak dahulu digunakan untuk menyelesaikan persoalan – persoalan di Desa dengan damai santun dan tidak saling menjatuhkan atau saling menyalahkan dengan kata kata kasar,” ungkap Edy Sutomo yang juga Humas Kejari Batu.

Kepala Desa Tulungrejo sekaligus sebagai Ketua Adat Suliono menyebutkan selama ini Desa Tulungrejo tidak pernah ada permasalahan atau pertikaian dengan Desa Sumbergondo, maka dengan adanya kejadian ini, diharapkan para pihak antara para pelaku dan korban agar saling memaafkan dan saling mengakui kesalahan masing masing.

“Selama ini Desa Tulungrejo dengan Desa Sumbergondo selalu damai tidak ada permasalahan atau pertikaian. Dengan ada kejadian ini saya harapkan para pihak baik pelaku maupun korban bisa saling memaafkan dan kembali berdamai. Jangan sampai ada pertikaian lanjutan,” tegas Suliono Ketua Adat desa Tulungrejo.

Kepala Kejaksaan Negeri kota Batu Agus Rujito merasa salut dan bangga kepada Desa Tulungrejo yang sudah mempunyai hukum adat untuk menjaga perdamaian di Desa Tulungrejo serta para pelaku atau yang lainnya agar tidak melakukan penganiayaan karena itu ada pidananya.

“Rupanya di desa Tulungrejo sudah memiliki hukum adat yang menjaga perdamaian dan ini sinergis dengan Restorative Justive yang kini dikembangkan Kejaksaan. Saya salut dengan Pemerintahan Desa Tulungrejo yang tetap mempertahankan budaya ini. Saya harapkan budaya ini terus dilestarikan agar perdamaian selalu terwujud di desa Tulungrejo bahkan dapat ditularkan ke desa lainnya di kota Batu,” lanjut Kajari.

Prosesi Restorativ Justive perdamaian secara adat , diawali dengan pembacaan tuntutan adat oleh Ketua Adat Suliono kepada para Pelaku penganiayaan dan korban karena masing masing juga mempunyai kesalahan meliputi beberapa hal sebagai berikut : 1. Para Pelaku Wajib memberi pengobatan sampai sembuh dan memberikan nafkah sampai bisa bekerja kepada Korban. 2. Para pelaku dan korban sama sama harus mendapat Sangsi adat dari masing – masing Desa karena sama-sama mempunyai kesalahan. 3. Para pelaku dan korban Bersedia melaksanakan Denda adat dari masing – masing Desa. 4. Para pelaku dan korban sama – sama mengakui perbuatannya dan kesalahannya serta menyesali atas kesalahan masing-masing. 5. Para pelaku dan korban Tidak boleh ada dendam dan saling sindir melalui Media  Sosial.

Puncak pelaksanaan Restorative Justive perdamian adat ditandai dengan Pelaku dan korban sepakat dan memenuhi tuntutan adat tersebut yang kemudian dilanjutkan dengan bersalaman serta menandatangani  pernyataan kesepakatan bersama, yang di ketahui oleh Ketua Adat Desa Tulungrejo dan Desa Sumber gondo , pemangku adat serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di saksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu. Acara diakhiri dengan saling memaafkan antar pihak dan ditutup dengan doa.

Kegiatan Restorative Justice Perdamaian Secara Adat hadiri Kepala Desa Sumbergondo  Hadi Purwanto disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu dan  para Tokoh Adat ,Tokoh Agama  juga keluarga pelaku serta korban bersama keluarganya.

Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Edi Sutomo, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu Yogi Sudharsono dan Kasubsi Pratut Fajar Kurniawan.(bs)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.