ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

DPRD Minta ASN Pemprov Kaltim Jujur Terkait IUP Tambang Ilegal

November 15, 2022 by  
Filed under Berita, DPRD Kaltim

Share this news

Rapat koordinasi dan verifikasi data terkait IUP yang dilaksanakan di gedung E kantor DPRD Kaltim, Senin (14/11/2022)

SAMARINDA – Anggota Panitia Khusus Investigasi Pertambangan Marthinus, ST., M.Si. Meminta kejujuran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur jujur terkait indikasi pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini disampaikan pada Rapat koordinasi dan verifikasi data terkait IUP yang dilaksanakan di gedung E kantor DPRD Kaltim, Senin (14/11/2022).

Rapat yang dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Perwakilan Biro Umum dan Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov), dan Inspektorat Wilayah (Itwil). Membahas terkait surat Dokumen itu terdiri dari 2 surat pengantar izin bernomor 5503/4938/B.Ek per 4 September 2021 terdiri dari 8 IUP dan 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 per 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP.

Marthinus mengatakan, sesuai dengan pengalaman sebagai ASN di Dinas Pertambangan. Prosedur IUP yang utama ada pada Biro Umum Setdaprov Kaltim.

Marthinus, ST., M.Si – Anggota Panitia Khusus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim

“Di Biro Umum itu memiliki akses untuk mengetahui asal usul surat, sesuai dengan nomor surat yang masuk dan surat keluar,” ucapnya.

Dengan kejelasan dari nomor surat yang tertera pada surat pengantar memiliki kode asal surat terbit. Marthinus menjelaskan, kejujuran pemerintah dapat mengungkap kebenaran terkait masalah krusial pemalsuan izin tambang ilegal.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan, M. Udin melakukan konfirmasi terkait penomoran surat pengantar dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim. Dia menambahkan, sejauh mana Biro Umum menindak lanjutan temuan surat yang dijadikan dasar kegiatan tambangan.

“Yang kami tahu, salah satu IUP yang diterbitkan tidak terdaftar di DPMPTSP,” ucapnya.

Udin mengatakan, menurut informasi perwakilan Biro Umum membenarkan surat bernomor 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 per 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP tercatat berasal dari sekretaris DPMPTSP Kaltim.

Namun setelah dilakukan pengecekan, DPMPTSP mengklarifikasi tidak ada surat yang teregistrasi baik yang bernomor 5503/4938/B.Ek per 4 September 2021 terdiri dari 8 IUP maupun 503/5013/DPMPTSP-4/IX/2021 per 21 September 2021 yang berisikan 14 IUP.

Oleh adanya temuan tersebut,  Pansus Investigasi Pertambangan mendesak pihak terkait untuk dapat berkata jujur. Udin juga meminta hasil investigasi yang dilakukan Itwil Kaltim untuk dapat dilaporkan ke DPRD.

“Berdasarkan keterangam Itwil telah melakukan laporan pada pihak kepolisiaj pada Jumat, 11 November 2022.  Berkaitan dengan 21 IUP palsu tersebut,” sambungnya.

Berkaitan dengan laporan ke polisi, udin mengatakan akan kembali mengecek ulang laporan. Karena hingga saat ini, nomor surat terkait laporan juga masih belum diketahui anggota pansus.

“Yang jadi pertanyaan kemana mereka membuat laporan, apakah laporan ke polres atau polda,dan kami juga belum tahu karena belum ada informasi yang jelas.dan ini menjadi catatan untuk meminta keterangan,” tutupnya.(ria)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.