ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Indonesia Resmi memiliki 38 Provinsi

November 18, 2022 by  
Filed under Berita

Share this news

JAKARTA – Indonesia saat ini telah memiliki 38 Provinsi, menyusul provinsi Papua Barat Daya merupakan pemekaran dari Provinsi Papua disahkan sebagai provinsi melalui rapat paripurna DPR yang melibatkan pemerintah pada Kamis (17/11/2022).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa 17 November 2022 merupakan tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya masyarakat wilayah Sorong Raya dan sekitarnya. “Tentunya bagi Indonesia yang penuh sukacita menyambut hadirnya Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi ke-38 Republik Indonesia,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam pada Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.

Dalam kesempatan itu, Mendagri secara singkat menyampaikan sejumlah pandangan akhir pemerintah. Pertama, momentum tersebut dinilai menjadi tonggak sejarah bagi masyarakat, khususnya di wilayah Sorong Raya dan sekitarnya, serta di seluruh Indonesia atas hadirnya provinsi ke-38 itu. Namun di balik momentum bahagia tersebut, masih banyak pekerjaan ke depan yang memerlukan kolaborasi banyak pihak, baik pemerintah, daerah, DPR RI, DPD RI, serta semua pemangku kepentingan. Hal ini agar provinsi tersebut tidak hanya dapat disepakati secara de jure, melainkan juga de facto.

Kedua, tambah Mendagri, pembentukan RUU Provinsi Papua Barat Daya dilakukan atas dasar inisiatif DPR RI yang disetujui pemerintah untuk dibahas. Hal itu terutama setelah menerima aspirasi dari berbagai unsur dan masyarakat Papua Barat yakni kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota terkait, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB), Majelis Rakyat Papua Barat, hingga tokoh adat, agama, perempuan, pemuda, maupun birokrat yang ada di Papua Barat Daya.

Sedangkan ketiga, kebijakan pemekaran daerah di wilayah Papua merupakan amanat dan implementasi UU Otonomi Khusus Papua, yakni Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021. “Sehingga fondasi utama dalam RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya adalah bahwa pemekaran daerah di wilayah Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya, dan sebagainya,” tambahnya.

Mendagri melanjutkan, untuk pandangan keempat, melalui RUU tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum terutama dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan tahap awal di Provinsi Papua Barat Daya. Selain itu juga menjadi warisan bagi semua pihak sebagai upaya mendekatkan rentang kendali pemerintahan dan pelayanan publik, khususnya di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Hal itu dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan percepatan serta pemerataan pembangunan.

Anggota Komisi II DPR RI Rico Sia mengaku bersyukur akhirnya dasar hukum pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan. Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU).

“Dari masyarakat Papua Barat Daya, dari hati yang paling dalam, mengucapkan terima kasih pada pimpinan DPR RI. Terima kasih kepada Ibu Ketua DPR RI, serta seluruh wakil ketua, atas pengesahan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini,” ujar Rico Sia dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut berharap, pemekaran itu bisa berjalan baik ke depan. Ia pun meminta pemerintah pusat agar membantu pemerintahan baru Provinsi Papua Barat Daya hingga Pemerintah Daerah Tingkat II bisa berjalan untuk menyejahterakan masyarakat.

“Kepada pemerintah yang diwakili Pak Mendagri Tito Karnavian, mohon bimbingannya kepada pemerintahan yang akan datang sehingga Provinsi Papua Barat Daya bisa menjadi daerah yang betul-betul menyejahterakan masyarakatnya,” tandas Rico dari Dapil Papua Barat.

Setelah Provinsi Papua Barat Daya disahkan, kini jumlah provinsi di Indonesia menjadi 38. Dengan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya maka semua empat daerah otonomi baru (DOB) Papua sudah terbentuk. Tiga DOB Papua yang sebelumnya sudah terbentuk adalah Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.

Provinsi Papua Barat Daya beribu kota di Kota Sorong. Provinsi baru itu mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.

Kini ada enam provinsi di Papua yakni Provinsi Papua dengan Ibu Kota Jayapura, Papua Barat dengan Ibu Kota Manokwari, Papua Tengah ibu kotanya Nabire, Papua Selatan ibu kotanya Merauke, Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Wamena dan Papua Barat Daya dengan Ibu

Sebelum pemekaran di Provinsi Papua, semula ada 34 provinsi di Indonesia. Penambahan empat provinsi yang baru disahkan tersebut membuat Pulau yang dulu bernama Irian Jaya, kini memiliki enam provinsi.

Provinsi adalah pembagian wilayah administratif tingkat pertama dengan kepala pemerintahan seorang gubernur. Masing-masing provinsi terdiri atas kabupaten dan kota sesuai dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945, Pasal 18 Ayat (1) yang menyebut ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah­-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-­tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang­-undang.’

Berikut daftar 38 provinsi di Indonesia beserta ibu kotanya :

  1. Nanggroe Aceh Darussalam (Banda Aceh)
  2. Sumatra Utara (Medan)
  3. Sumatra Selatan (Palembang)
  4. Sumatra Barat (Padang)
  5. Bengkulu (Bengkulu)
  6. Riau (Pekanbaru)
  7. Kepulauan Riau (Tanjung Pinang)
  8. Jambi (Jambi)
  9. Lampung (Bandar Lampung)
  10. Bangka Belitung (Pangkal Pinang)
  11. Banten (Serang)

12 DKI Jakarta (Jakarta)

  1. Jawa Barat (Bandung)
  2. Jawa Tengah (Semarang)
  3. DI Yogyakarta (Yogyakarta)
  4. Jawa Timur (Surabaya)
  5. Kalimantan Timur (Samarinda)
  6. Kalimantan Barat (Pontianak)
  7. Kalimantan Tengah (Palangka Raya)
  8. Kalimantan Selatan (Banjarbaru)
  9. Kalimantan Utara (Tanjung Selor)
  10. Bali (Denpasar)
  11. Nusa Tenggara Timur (Kupang)
  12. Nusa Tenggara Barat (Mataram)
  13. Gorontalo (Gorontalo)
  14. Sulawesi Barat (Mamuju)

27 Sulawesi Tengah (Palu)

  1. Sulawesi Utara (Manado)
  2. Sulawesi Tenggara (Kendari)
  3. Sulawesi Selatan (Makassar)
  4. Maluku Utara (Sofifi)
  5. Maluku (Ambon)
  6. Papua Barat (Manokwari)
  7. Papua (Jayapura)
  8. Papua Selatan (Merauke)
  9. Papua Tengah (Nabire)
  10. Papua Pegunungan Kabupaten (Jayawijaya)
  11. Papua Barat Daya (Sorong)

Dari ke-38 provinsi tersebut, empat di antaranya menyandang status kekhususan sebagai daerah khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang, yakni Aceh, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Papua.(*/mun)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.