ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Pembalakan Liar di Hutan Adat 984,6 Hektare, PT NGU-5 Dilaporkan ke Polres Kubar 

December 12, 2022 by  
Filed under Daerah

Share this news

SENDAWAR – Polemik antar masyarakat adat Kampung Danum Paroy dengan PT Nusantara Graha Utama atau (NGU-5) selaku kontraktor perusahaan perkebunan kelapa sawit pemilik ijin HGU PT Kaltim Bumi Palma (KBP), belum juga berakhir. Walaupun sudah dilakukan mediasi pada Rabu 7 Desember 2022, di Mapolres Kutai Barat (Kubar).

Usai mediasi deadlock tersebut, masyarakat adat Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), melaporkan PT NGU 5 ke Kepolisian Polres Kubar, perihal penolakan atas hasil mediasi yang dipimpin oleh IPDA H. Agus Supriyanto, Kanit II Lidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kubar.

“Kami sampaikan surat laporan ini secara tertulis. Surat ini sekaligus menjadi laporan pengaduan ke Kepolisian Polres Kubar. Hal ini dilakukan atas dasar hasil musyawarah dengan masyarakat adat Kampung Danum Paroy, bahwa dengan nilai yang ada kami sepakat menolak tali asih dari PT NGU-5,” tegas Ketua BPK Kampung Danum Paroy, Sofyan T, kepada wartawan, usai menyerahkan laporan resmi itu ke Polres Kubar, Senin (12/12/2022).

Sofyan juga menegaskan adanya surat penolakan sekaligus melaporkan PT NGU-5, berdasarkan pengakuan oleh Direktur Produksi PT NGU-5, Rimpa Firmansyah Sinulingga, yang telah mengakui membayar sanksi denda ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, pada 11 Oktober 2022, sebesar Rp504.889.200.

“Pengakuan pengambilan kayu log di luar ijin HGU KBP dinyatakan oleh Rimpa Firmansyah Sinulingga, dihadapan pimpinan mediasi IPDA H. Agus Supriyanto, Kanit II Lidik Tipiter Sat Reskrim Polres Kubar dan instasi Pemerintah Mahulu, serta Camat Laham, Pj Petinggi Kampung Danum Paroy dan KPHP Damai,” tandas Sofyan.

Sehubungan dengan perihal diatas, masyarakat adat Kampung Danum Paroy, menuntut denda adat terhadap PT NGU-5 selaku kontraktor penebangan dan pemanfaatan kayu log di luar area HGU PT KBP. Adapun luas wilayah hutan adat yang dibabat perusahaan diperkirakan seluas 984,6 hektare. Yang diperkirakan kayu log hasil tebangan dalam satu hektare, kurang lebih (+) 45 meter atau 3000 kubik (M3).

“Seperti yang kita sampaikan, denda adat sebesar Rp6.6 miliar lebih. Nilai itu diambil berdasarkan adanya kesepakatan bersama dengan pihak kontraktor terdahulu di dalam lokasi HGU PT KBP, atas fee kayu log yang masuk dalam area HGU perkebunan kelapa sawit sebesar Rp75.000, perkubik, ditambah Rp75.000, sehingga menjadi Rp150.000. Denda adat ini berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan masyarakat Adat Kampung Danum Paroy,” tandas Sofyan.

Kepala Adat Kampung Danum Paroy, Markus Wardoyo juga menegaskan, berdasarkan rekomendasi mediasi di Mapolres Kubar, agar bisa membuka tali atau segel adat  di tumpukan kayu log yang berada di Loqpond Pedat dan segel adat di unit alat berat dan 9 unit truk loging di base camp KM-53, tidak akan dilepas. “Mewakili masyarakat adat kampung danum paroy, kami siap menempuh jalur hukum jika tuntutan ini tidak diindahkan,” tukas Wardoyo.

Diketahui sebelumnya dalam mediasi pada Rabu 7 Desember 2022, Rimpa Firmansyah Sinulingga atau Rimpa selaku Direktur Produksi PT NGU-5 secara tertulis juga mengakui kesalahan perusahannya itu yang telah mengambil kayu log di luar HGU PT KBP, dengan kegunaan membangun dua jembatan lintasan untuk truk loging pengankut kayu, di kawasan Sungai Pariq dan Jeromai.

Atas dasar kesalahannya itu, PT NGU-5 telah membayar sanksi denda sebesar Rp504.889.200,- ke Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari dengan Nomor : SK/80/PHL/IPHH/HPL-4/10/4/2022. Tentang pengenaan sanksi denda administrasi sebesar 10 kali profisi sumber daya hutan (PSDH) kepada pemegang persetjuan pemamfaatan kayu kegiatan non kehutanan (PKKNK) atas nama PT KBP di Provinsi Kaltim.

Laporan terhadap PT NGU-5 yang ditujukan ke Polres Kubar, juga tembuskan ke Presiden Jokowi, Kapolri, Menkopolhukam, Mendagri, Menteri LHK dan Kehutanan, Menteri ATR/ Kepala BPN RI, Ketua KOMNAS HAM RI, Ketua OMBUDSMAN RI, Gubernur Kaltim, DPRD Kaltim, Kepala Dinas LHK dan Kehutanan Provinsi Kaltim, serta Bupati dan DPRD Mahulu, Lembaga Adat Kabupaten Mahulu dan Pemerintah Kecamatan Laham, serta media cetak, eletronik dan online.(arf)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.