ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

IKN, Menteri Rasa Gubernur

December 16, 2022 by  
Filed under Opini

Share this news

Catatan Rizal Effendi

KEPALA Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono mengaku lembaga yang dipimpinnya masih harus diperjelas. Meski dalam undang-undangnya, Otorita itu disebut setingkat menteri. “Tapi kita ini seperti menteri rasa gubernur atau gubernur rasa menteri,” katanya setengah tersenyum.

Hal itu diungkapkan Bambang dalam acara Pra-Konsultasi Publik Revisi UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang berlangsung di Hotel Platinum Balikpapan, Rabu (14/12) sore. Acara tersebut di antaranya dihadiri sejumlah ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) se-Indonesia bersama ketua dewan pertimbangan, Sofjan Wanandi dan beberapa pengurus pusat, di antaranya Suryadi Sasmita, dan Shinta Kamdani.

Sebelum mengikuti acara prakonsultasi, rombongan Apindo sempat meninjau lokasi IKN di Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU). Mereka rada kurang puas karena hanya bisa ke Titik Nol, dan tidak sempat melihat suasana dimulakannya pembangunan Istana Kepresidenan, gedung kementerian, dan rumah para menteri. Juga sudah hampir rampungnya rusun hunian untuk 16 ribu pekerja konstruksi.

“Sepertinya infrastruktur jalan harus segera dibenahi supaya investor ke lokasi IKN lebih cepat dan nyaman,” kata Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo menyampaikan aspirasi rombongan. Maklum datang dan pulang ke lokasi IKN dari Balikpapan membutuhkan waktu lebih dari empat jam.

Seperti dijelaskan Bambang, ketegasan dan kejelasan posisi Otorita akan  masuk dalam revisi UU No 3, yang tengah diajukan Pemerintah kepada DPR. Selain itu,  juga akan diperjelas soal kepemilikan barang negara dan daerah, soal tata kelola pendapatan asli Otorita, pertanahan dan investasi.

Karena itu dalam acara kemarin, Bambang meminta Koordinator Sosbud Tim Transisi IKN Dr Diani  dan Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa untuk menyampaikan beberapa hal yang menjadi muatan revisi berkaitan dengan soal pertanahan untuk meyakinkan para investor IKN. Termasuk para anggota Apindo, yang memang kumpulan para pengusaha.

Misalnya soal penegasan tata ruang dan jaminan Hak Guna Usaha (HGU) dan kepemilikan tanah yang bisa diperpanjang antara 80 sampai 95 tahun. Biar para investor tertarik dan yakin investasinya di IKN menguntungkan dan berkesinambungan.

Selain itu juga disinggung soal penegasan kedudukan Badan Usaha Otorita IKN, yang merupakan entitas baru. Karena selama ini yang dikenal hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Penjelasan Bambang itu sejalan dengan keterangan yang diberikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/12) lalu seperti saya kutip dari CNN Indonesia.

Menurut mantan ketua umum PPP itu, salah satu alasan Pemerintah mengajukan revisi, yaitu soal perubahan aturan mengenai pertanahan. Menurutnya, ada masukan dari investor mengenai kepemilikan tanah di IKN.

“Tanah kita ingin pastikan lagi  karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tetapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana,” jelasnya.

Selain itu, Pemerintah ingin menguatkan kelembagaan Otorita IKN, apakah berbentuk kementerian atau daerah otonomi khusus. Juga kewenangan Otorita IKN harus jelas di tingkat undang-undang, bukan dalam peraturan presiden atau peraturan pemerintah.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly ketika menyampaikan rencana revisi tersebut ke DPR menyatakan, UU IKN direvisi demi penguatan dan demi mempercepat pembangunan serta proses transisi ke ibu kota negara yang baru.

Ada beberapa ketentuan yang hendak ditambah seperti pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara di IKN, lalu pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan. Juga soal pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, serta adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruh pembangunan IKN.

Melihat penjelasan terkait revisi tersebut, sepertinya ada klausul menjadi UU IKN bersifat lex specialis, sehingga bisa lebih kuat dan bisa mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Saya mendapatkan sebagian bahan draft Revisi UU IKN dari akun dpr.go.id di Geogle. Saya belum tahu apakah itu draft yang sesungguhnya atau isinya tidak seperti itu. Soalnya belum diklarifikasi. Di situ disebutkan cakupan wilayah IKN Penajam Paser Utara meliputi seluruh wilayah total PPU seluas 3.333 Km2 dengan wilayah inti 56.180 hektare.

Dalam bab pemerintahan disebutkan Pemerintahan Khusus IKN PPU dipimpin oleh kepala Otorita IKN dan dibantu seorang wakil kepala Otorita IKN, yaitu kepala daerah yang bersangkutan, yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden.

Dalam rangka pembangunan pada wilayah IKN (di kawasan inti dan pengembangan), Otorita IKN diberikan hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Yang menarik ada klausul tentang keberlangsungan IKN. Disebutkan ketentuan atas keberlangsungan pemindahan ibu kota negara Republik Indonesia ditetapkan dalam Keputusan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR-RI).

KANTOR BARU

Bersamaan dengan kegiatan prakonsultasi publik revisi UU IKN tersebut, Bambang Susantono bersama wakilnya Dhony Rahajoe melaksanakan syukuran dimulakannya penggunaan kantor Otorita IKN, yang berada di kompleks  Pantai Mentari Compound (PMC), Batakan Balikpapan.

Sambil memotong tumpeng dan mengundang sejumlah santri panti asuhan, Bambang berharap dengan kantor baru tersebut, kerja Otorita IKN bisa lebih efektif lagi untuk mengawal kegiatan perencanaan dan pembangunan IKN, yang sudah berjalan saat ini.

Gubernur Kaltim Isran Noor menyambut baik hadirnya kantor Otorita IKN di Balikpapan. “Alhamdulillah, kerja dan koordinasi Otorita bakal makin lancar dan efektif,” ujarnya bersemangat.

Bambang sempat menceritakan beberapa bulan setelah dia dan Dhony dilantik, masih bekerja sendirian karena belum dilengkapi dengan personel lainnya. Sekarang sudah ada sekretaris dan beberapa deputi yang semuanya hadir di Balikpapan.

Mereka adalah sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital Muhammed Ali Berawi, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri, dan Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.

Tidak dijelaskan kapan beberapa jabatan deputi yang masih kosong diisi? Termasuk, juga beberapa jabatan lainnya, seperti direktur serta bidang dan  bagian lainnya. Plus jabatan fungsional, yang cukup banyak dibutuhkan. Otorita IKN menurut jadwal berlaku efektif akhir 2022 ini.

Mengutip dari pemberitaan Kaltim Post, Koordinator Tim Informasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono mengungkapkan, hanya 151 orang yang lolos dari 1.106 pelamar, yang berminat mengisi jabatan kepala biro dan direktur Otorita IKN.

Mereka yang memenuhi persyaratan itu terdiri 101 pelamar dari PNS dan 50 pelamar non-PNS. “Sekarang mereka wajib mengikuti tahap seleksi selanjutnya, yaitu pembuatan makalah secara daring,” kata Sidik.

Dia menggambarkan tidak mudah mencari SDM yang memenuhi syarat, misalnya di pos direktur  Data dan Kecerdasan Buatan serta direktur Pendanaan. Dari 148 pelamar, hanya satu yang memenuhi syarat. Itu pun sudah dilakukan perpanjangan, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Saya juga belum tahu siapa calon deputi yang masih tersisa satu jatah untuk Kaltim setelah Dr Myrna. Yang saya tahu ada pengusaha muda Balikpapan, Gatot Koco Soeharto juga terpilih memperkuat IKN. “Alhamdulillah, saya ikut dipercaya memperkuat Otorita IKN,” kata Gatot, yang dikenal juga sebagai Ketua IOF (Indonesia Offroad Federation)  ketika bertemu saya kemarin. Selamat bertugas Mas Gatot, maju terus  bersama IKN.(*)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.