ArabicChinese (Simplified)EnglishFrenchGermanIndonesianKorean

Gubernur Kaltim Setuju Larangan Tambang di Sekitar Kota

December 22, 2010 by  
Filed under Kalimantan Timur

Share this news

SAMARINDA–vivaborneo.com, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sangat mendukung kebijakan kabupaten/kota yang melarang atau tidak memberikan ijin kuasa pertambangan di daerah sekitar perkotaan. Menurut gubernur, resiko penambangan di dalam kota akan cenderung memberi resiko lebih besar kepada masyarakat.

“Seperti Balikpapan yang melarang tambang di sekitar kota, tentu saya sangat mendukung. Kita harus pertimbangkan resiko yang pasti diterima masyarakat jika ijin itu diberikan,” tegas Awang Faroek, belum lama ini.

Seperti diketahui, ijin kuasa pertambangan untuk skala kecil saat ini menjadi wewenang bupati/walikota. Sementara untuk ijin pertambangan skala besar merupakan kewenangan pemerintah pusat. Beberapa daerah saat ini telah mengijinkan beroperasinya penambangan skala kecil dan yang menjadi keprihatinan berikutnya adalah terkait resiko bagi masyarakat seperti banjir dan tanah longsor akibat pengupasan lahan akibat eksploitasi tambang.

Dalam pengamatan gubernur, ijin pertambangan di sekitar kota umumnya dilakukan oleh perusahaan pertambangan skala kecil yang ijinnya dikeluarkan oleh bupati/walikota. Lebih menyedihkan kata gubernur, banyak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan justru terjadi akibat eksploitasi penambangan skala kecil di sekitar kota.

“Kuasa Pertambangan (KP) skala kecil banyak yang tidak konsekuen dengan agreemen sebelum ijin sebelum penambangan diberikan. Setelah menggali, mereka tidak melakukan reklamasi dan kemudian hanya meninggalkan kerusakan lingkungan baru,” kata gubernur.

Hal ini berbeda dengan perusahaan pertambangan skala besar yang menurut lebih banyak konsekuen dalam melaksanakan ketentuan pertambangan, termasuk dalam urusan reklamasi lahan. Namun gubernur tak menampik masih ada perusahaan skala besar (PKP2B) yang masih melakukan pelanggaran.

“Itu pasti ada, tapi sekarang kita punya alat ukur melalui Proper Batubara. Perusahaan yang memiliki kinerja pengelolaan lingkungan yang buruk akan diberikan bendera hitam. Sedangkan yang sangat baik akan diberikan bendera kuning atau emas. Dan semua akan kita publikasikan kepada masyarakat,” beber gubernur.

Dari sisis pemerintahan, tahun ini, proses pemeringkatan telah dilakukan dan rencananya pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi ke 54, 9 Januari 2011 mendatang, Pemprov Kaltim akan memberikan penghargaan bagi kabupaten/kota yang mampu memberikan kinerja pengelolaan lingkungan terbaik. (vb/sam)


Share this news

Respon Pembaca

Silahkan tulis komentar anda...





Redaksi menerima komentar terkait artikel diatas. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak tidak menampilkan komentar jika mengandung perkataan kasar, menyinggung, mengandung fitnah, tidak etis, atau berbau SARA.